REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Parlemen Eropa menunjuk Rusia sebagai negara sponsor terorisme pada Rabu (23/11). Keputusan tersebut ditetapkan dengan alasan serangan militer Moskow terhadap sasaran sipil seperti infrastruktur energi, rumah sakit, sekolah dan tempat penampungan melanggar hukum internasional.
Anggota parlemen Eropa memberikan suara mendukung resolusi yang menyebut Rusia sebagai negara sponsor terorisme. Langkah ini sebagian besar bersifat simbolis. Ini karena Uni Eropa tidak memiliki kerangka hukum untuk mendukungnya. Pada saat yang sama, blok tersebut telah memberlakukan sanksi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina.
Sedangkan, menurut Badan Riset Parlemen Eropa, parlemen dari empat negara sejauh ini telah menetapkan Rusia sebagai negara sponsor terorisme, yaitu Lituania, Latvia, Estonia, dan Polandia.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy telah mendesak Amerika Serikat (AS) dan negara-negara lain untuk menyatakan Rusia sebagai negara sponsor terorisme. Dia menuduh pasukan Moskow menargetkan warga sipil dan klaim itu telah dibantah oleh Moskow.
Zelenskyy pun menyambut keputusan Parlemen Eropa dalam menunjuk Rusia sebagai negara sponsor terorisme. "Rusia harus diisolasi di semua tingkatan dan dimintai pertanggungjawaban untuk mengakhiri kebijakan terorisme yang sudah berlangsung lama di Ukraina dan di seluruh dunia," tulis Zelenskyy di Twitter.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken sejauh ini menolak untuk mendaftarkan Rusia sebagai negara teroris, meskipun resolusi di kedua kamar Kongres mendesaknya untuk melakukannya. Departemen Luar Negeri AS saat ini baru menetapkan empat negara, yaitu Kuba, Korea Utara, Iran dan Suriah sebagai negara sponsor terorisme. Status ini berarti negara-negara tersebut tunduk pada larangan ekspor pertahanan dan pembatasan keuangan.