Rabu 23 Nov 2022 21:19 WIB

Polisi Tangkap Dua Anggota Geng Motor Penyerang Warga di Sukabumi

Kedua anggota geng motor itu terancam penjara 7 tahun.

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI  -- Unit Reskrim Polsek Citamiang, Resor Sukabumi Kota, menangkap dua pemuda anggota geng motor yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap dua warga di Jalan Lamping, Kota Sukabumi, Jabar pada Minggu (20/11) dini hari.

"Kedua tersangka yang menyerang dan membacok dua warga RT 006/005, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, tersebut berinisial SS dan RMM, keduanya berusia 21 tahun," kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi S. Y. Zainal Abidin di Sukabumi, Rabu.

Baca Juga

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, sementara SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT 002/011, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa (22/11) malam.

Selain menangkap dua anggota geng motor, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan penyerangan dan penganiayaan hingga mengakibatkan dua orang korban, yakni Sandi Sodara (18) dan Muhamad Salman (22) mengalami luka bacokan senjata tajam pada kepala dan telinga.