Kamis 24 Nov 2022 04:34 WIB

Satpol PP Kota Bogor Batal Segel Kafe tak Berizin

Satpol PP Kota Bogor batal menyegel kafe Bajawa Flores yang tak berizin.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Disegel (ilustrasi). Satpol PP Kota Bogor batal menyegel kafe Bajawa Flores yang tak berizin.
Foto: sport.id.msn.com
Disegel (ilustrasi). Satpol PP Kota Bogor batal menyegel kafe Bajawa Flores yang tak berizin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Kafe Bajawa Flores di eks Presiden Theatre, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor diketahui belum mengantongi perizinan. Kendati demikian, Satpol PP Kota Bogor urung melayangkan surat pemberitahuan penyegelan ke kafe tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan batalnya pelayangan surat penyegelan terhadap Kafe Bajawa lantaran pengelola kafe sudah menunjukan proses pendaftaran PBG melalui aplikasi SIMBG. Ia pun mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor untuk memastikan proses tahapan perizinan sudah sejauh mana.

Baca Juga

"Karena jika PBG sudah masuk, artinya berkas pendukun sudah lengkap semua. Kita sudah dapat copy pendaftaran PBG-nya," kata Agustian, Rabu (23/11).

Dengan adanya proses tersebut, diakui Agustian, salah satu proses perizinan sudah mulai ditempuh. Sehingga menurutnya penyegelan tidak perlu dilakukan karena izin sebentar lagi akan keluar.

Saat disinggung proses perizinan yang lainnya, menurut dia, prosesnya terhitung masih panjang. Sebab harus juga mengantongi kajian saran teknis (sartek) lalulintas di Dinas Perhbungan dan kajian pendukung lainnya.

"(Memang) masih ada proses itu, cuma artinya tahapan perizinan dalam proses. Kita akan cek ke PUPR, dokumen kelengkapan yang dilampirkan apa saja. Kalau belum lengkap, kita akan maju (penyegelan)," ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Agustian, pengelola Kafe Bajawa bakal dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayarkan. Lantaran kafe tersebut sudah beroperasi meski belum mengantongi perizinan.

"Sekarang mending fokus menghitung berapa denda yang harus dibayar, karena buka lebih dulu," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus bertindak tegas untuk melakukan penertiban terhadap resto dan kafe yang belum berizin. Ia menilai SP3 yang dilayangkan sudah cukup bagi pemerintah untuk menegakkan peraturan yang berlaku di Kota Bogor.

Meski Forkopimda Kota Bogor sangat terbuka dengan adanya pertumbuhan investasi di Kota Bogor, namun menurutnya semua pihak harus menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku.

Atang menyebut, Pemkot Bogor seharusnya melakukan langkah penegakan dan penindakan apabila SP3 yang diberikan sudah melampaui batas waktu.

“Dalam SP3 biasanya ada batas waktu. Jika sudah melampaui batas waktu yang ada, Pemkot bisa melakukan langkah penegakan dan penindakan sebagaimana regulasi yang berlaku,” terang Atang.

Dirinya khawatir jika aturan tersebut tidak ditegakkan akan berdampak pada tidak dianggapnya SP3 yang diberikan oleh pemerintah. “Padahal SP3 itu adalah surat resmi dari Pemerintah. Wibawa dari regulasi harus dijaga,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement