REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. sebagai tersangka telah sesuai mekanisme hukum.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
KPK merespons permohonan praperadilan yang diajukan Bambang atas penetapannya sebagai tersangka. KPK, lanjut Ali, memahami bahwa praperadilan merupakan tempat untuk menguji dan mengontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum. Namun, KPK meyakini permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.