Rabu 23 Nov 2022 21:44 WIB

BPH Migas Harap Revisi Perpres 191 Segera Diterbitkan

Penerbitan Perpres sangat penting terutama terkait pengendalian penyaluran BBM

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM segera diterbitkan. (ilustrasi).
Foto: istimewa
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM segera diterbitkan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM segera diterbitkan.

Subkoordinator Pengatur Ketersediaan BBM BPH Migas, Christian Tanuwijaya mengungkapkan, penerbitan revisi perpres tersebut sangatlah penting, terutama terkait pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga

“Itu (perpres yang lama) sudah nggak mengikuti perkembangan zaman, jadi memang harus sudah di-update,” ungkapnya dalam diskusi bertajuk ‘Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’ yang digelar Pandawa Nusantara di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/11/2022).

Misalnya saja, Christian menyebutkan, terkait penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk sektor perikanan. Menurut Christian, di dalam perpres yang lama, penggunaan solar untuk kincir budi daya ikan air tawar itu masih diperbolehkan.

“Mungkin pada 2014 lalu rasio elektrifikasi Indonesia itu masih rendah di angka 80-85 persen, tapi boleh dicek hari ini, rasio elektrifikasi Indonesia sudah 90 persen lebih. Jadi hampir rata-rata kincir yang dipakai untuk budi daya itu pakai listrik sekarang, udah enggak pakai solar lagi,” ujarnya.

Selain itu, Christian mengatakan, dalam hal penerangan misalnya untuk penggunaan genset pun di Perpres 191 yang lama masih diperbolehkan penggunaan solar. “Kalau melihat rasio elektrifikasi sekarang ini, sebenarnya udah enggak butuh lagi solar untuk penerangan,” katanya.

Selain terkait penggunaan Solar bersubsidi, lanjut Christian, dalam revisi Perpres 191, juga mengatur tentang penerbitan surat rekomendasi bagi masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken.

“Nah ini juga banyak disalahgunakan. Jadi dinas-dinas terkait mengeluarkan surat rekomendasi tapi tidak diverifikasi konsumen pengguna yang berhak, misal petani itu tidak diverifikasi alsintannya, nelayan tidak diverifikasi kapalnya seperti apa dan lain sebagainya. Itu akan kita perbaiki,” ungkapnya.

Kemudian, Christian menyampaikan, fungsi pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan penindakan penyelewengan BBM bersubsidi juga akan diperkuat dalam revisi Perpres tersebut. “BPH Migas juga bekerja sama terkait pengawasan dengan aparat penegak hukum, dengan Asops Polri, untuk melakukan penindakan-penindakan di lapangan,” ujarnya, dalam siaran pers.

Oleh karena itu, Christian menambahkan, bahwa pihaknya sangat berharap agar revisi Perpres 191 tersebut segera diterbitkan. “Jadi BPH Migas sudah selesai, sudah di-set up untuk revisi Perpres 191 tersebut. Jadi tinggal nunggu tanda tangan Pak Presiden aja untuk revisi hasil kajian kami dengan perguruan tinggi,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement