REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amber Heard bersikeras bahwa perusahaan asuransinya harus menanggung utangnys sebesar 8,3 juta dolar AS (setara Rp 130 miliar) kepada Johnny Depp. Hal itu diumumkan setelah dinyatakan bertanggung jawab dalam sidang pencemaran nama baik mereka.
Aktris berusia 36 tahun itu menggugat balik New York Marine and General Insurance Co setelah mengatakan tidak harus membayar uang sebagai akibat dari kasus tersebut. Ia juga sudah mengambil polis pertanggungjawaban 1 juta dolar AS (Rp15,6 miliar) untuk melindunginya dari klaim pencemaran nama baik.
Namun perusahaan asuransi berpendapat, karena juri menyatakan bahwa Amber melakukan kesalahan yang disengaja dalam klaimnya tentang Johnny, maka mereka tidak harus memenuhinya dan itu ada dalam kebijakan di bawah hukum California. Terungkap pada Selasa (22/11/2022), dokumen pengadilan yang diperoleh TMZ, dikutip Rabu (23/11/2022), menunjukkan Amber berargumen bahwa dia membuat ‘kesepakatan tanpa syarat’ dengan perusahaan asuransinya.
Amber juga mengklaim bahwa perusahaan asuransinya berjanji untuk membayar biaya pembelaan dan penilaian terhadapnya hingga 1 juta dolar AS, apa pun yang terjadi. Hal ini mengikuti pengajuan banding Johnny atas putusan pengadilan bahwa dia harus membayar 2 juta dolar AS kepada Amber setelah persidangan mereka.
Johnny mendapat ganti rugi 10 hingga 15 juta dolar AS ditambah lagi 5 juta dolar AS sebagai ganti rugi. Tetapi hakim kemudian membatasi ganti rugi sebesar 350 ribu dolar AS sehingga Johnny mendapat 8,35 juta dolar AS.
Amber memenangkan salah satu dari tiga gugatan balasannya, terkait dengan pernyataan yang dibuat oleh pengacara Johnny yang menyatakan aktris itu dan teman-temannya telah menghancurkan apartemen mereka sebelum menelepon polisi. Amber pun hanya mendapat 2 juta dolar AS sebagai ganti rugi, dari 100 juta dolar AS yang dia minta dari mantan suaminya.