Rabu 23 Nov 2022 23:11 WIB

PBB: Arab Saudi telah Eksekusi Mati 144 Orang Selama 2022

Arab Saudi mengklaim telah menghentikan hukuman mati

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Arab Saudi. Arab Saudi mengklaim telah menghentikan hukuman mati.
Foto: Reuters/VOA
Bendera Arab Saudi. Arab Saudi mengklaim telah menghentikan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN – Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengecam Arab Saudi atas eksekusi mati yang dilakukan hampir setiap hari selama beberapa pekan terakhir. 

Arab Saudi juga mengakhiri moratorium selama 21 bulan atas penerapan hukum mati untuk kejahatan narkoba. 

Baca Juga

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengumumkan, 17 pria telah dieksekusi karena pelanggaran narkoba dan barang selundupan di seluruh Arab Saudi sejak 10 November. Tiga eksekusi terakhir juga terjadi sehari sebelumnya. 

"Mereka yang dieksekusi hingga saat ini adalah empat warga Suriah, tiga warga Pakistan, tiga warga Yordania, dan tujuh warga Arab Saudi," kata juru bicara OHCHR Liz Throssell kepada wartawan di Jenewa, seperti dilansir Fars News, Rabu (23/11/2022). 

Throssell mengatakan jumlah total eksekusi di Arab Saudi tahun ini mencapai 144 orang, termasuk 47 orang yang dieksekusi atas tuduhan politik dan 56 orang yang dieksekusi karena pembunuhan. 

Sebagian besar eksekusi di negara itu diyakini dilakukan dengan pemenggalan kepala. 

Throssell menekankan bahwa eksekusi telah berlangsung hampir setiap hari selama dua pekan terakhir, menyusul berakhirnya moratorium resmi selama 21 bulan. 

Dia menuturkan, dimulainya kembali eksekusi untuk pelanggaran terkait narkoba di Arab Saudi adalah langkah yang sangat disesalkan. 

"Apalagi terjadi hanya beberapa hari setelah sebagian besar negara di Majelis Umum PBB menyerukan moratorium hukuman mati di seluruh dunia," katanya yang menambahkan bahwa menjatuhkan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba tidak sesuai dengan norma dan standar internasional. 

PBB menyerukan kepada otoritas Arab Saudi untuk mengadopsi moratorium formal pada eksekusi untuk pelanggaran terkait narkoba, untuk meringankan hukuman mati pada kejahatan narkoba. 

Juga memastikan hak atas pengadilan yang adil bagi semua terdakwa, termasuk mereka yang didakwa dengan pelanggaran tersebut, agar sejalan dengan kewajiban internasionalnya. 

OHCHR mengatakan masih belum jelas berapa banyak orang yang terpidana mati di Arab Saudi karena eksekusi hanya dikonfirmasi setelah dilakukan.

 Throssell kemudian menyebut adanya laporan seorang pria Yordania, yang diidentifikasi sebagai Hussein Abo Al-Kheir, yang kemungkinan berisiko dieksekusi dalam waktu dekat. 

Sejak Putra Mahkota Mohammad bin Salman menjadi pemimpin de facto Arab Saudi pada 2017, kerajaan tersebut telah menangkap ratusan aktivis, blogger, intelektual, dan lainnya karena aktivisme politik mereka. 

Ini menunjukkan toleransi yang hampir nol terhadap perbedaan pendapat bahkan dalam menghadapi kecaman internasional atas tindakan keras tersebut. 

Cendekiawan Muslim telah dieksekusi dan aktivis hak-hak perempuan telah ditempatkan di balik jeruji besi dan disiksa karena kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkeyakinan terus ditolak oleh otoritas kerajaan. 

Selama beberapa tahun terakhir, Riyadh juga telah mendefinisikan kembali undang-undang anti-terorismenya untuk menargetkan aktivisme.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement