Kamis 24 Nov 2022 05:47 WIB

Ridwan Kamil: Biaya Medis Korban Gempa Gratis, RS tak Boleh Tagih Biaya

Ridwan Kamil mendengar ada biaya ambulan yang ditagihkan pada keluarga korban gempa.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendatangi RSUD Cianjur untuk memantau  penanganan korban bencana gempa, Senin (21/11/2022).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendatangi RSUD Cianjur untuk memantau penanganan korban bencana gempa, Senin (21/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan pada semua rumah sakit, bahwa pemerintah menanggung semua biaya medis para korban bencana gempa bumi di Cianjur dan sekitarnya.  Dari mulai biaya rumah sakit maupun ambulans. 

Ridwan Kamil mengingatkan kembali hal tersebut karena mendengar ada biaya ambulans yang ditagihkan kepada keluarga korban gempa Cianjur. "Semua tagihan digratiskan. Tagihan ke Pemprov. Ada terjadi ekses yang ditagih Rp 5 juta-Rp 4 juta-Rp 6 juta, korban udah susah, hartanya terpendam di rumah yang roboh," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Bandung, Rabu (23/11).

Emil mengatakan, permasalahan penagihan biaya ambulans tersebut sudah diselesaikan. Semua asosiasi rumah sakit, sudah dikoordinasikan mengenai biaya penanganan korban bencana ini.

"Sekarang sudah clear karena semua asosiasi rumah sakit sudah dirapatkan. Ada Pak Menkes sebagai saksi, tidak boleh menangih ke korban, mau ambulans mau apa, tagihnya ke pemerintah," katanya.

Selain itu, menurut Emil, setiap kecamatan di Cianjur sekarang punya bapak atau ibu asuh dari dinas-dinas di Pemprov Jabar. Jadi, satu kecamatan akan ada dua dinas yang mendampingi penanganan bencana.

"Dipimpin para kepala dinas untuk bertanggung jawab mengurus semua urusan kebutuhan warga di kecamatan yang jumlahnya 12 yang terdampak, dari Pa Sekda sudah diatur itu cara kongkrit kita," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement