Kamis 24 Nov 2022 09:42 WIB

Taliban Lakukan Hukuman Cambuk Pertama Sejak Tegakkan Hukum Syariat Islam

Tiga wanita dan 11 pria di Afghanistan dilaporkan dikenai hukuman cambuk

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Tiga wanita dan 11 pria di Afghanistan dilaporkan dikenai hukuman cambuk
Foto: Antara/Rahmad
Tiga wanita dan 11 pria di Afghanistan dilaporkan dikenai hukuman cambuk

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Tiga wanita dan 11 pria di Afghanistan dilaporkan dikenai hukuman cambuk pada Rabu (23/11/2022). Hukuman ini dilakukan atas perintah pengadilan Afghanistan, setelah mereka dinyatakan bersalah akibat pencurian dan kejahatan moral.

Hukuman cambuk itu adalah yang pertama kali dikonfirmasi, sejak pemimpin tertinggi Taliban memerintahkan hakim untuk sepenuhnya menegakkan hukum Islam, atau syariah, bulan ini. Hukuman fisik disebut wajib dilakukan untuk kejahatan tertentu.

Kepala Informasi dan Kebudayaan Provinsi Logar, Qazi Rafiullah Samim, mengatakan bahwa hukuman cambuk tersebut tidak dilakukan secara terbuka.

“Empat belas orang dijatuhi hukuman diskresi, yang terdiri dari 11 laki-laki dan tiga perempuan. Jumlah maksimum cambukan untuk setiap orang adalah 39," ujar dia dikutip di News 18, Kamis (24/11/2022).

Pemimpin tertinggi Hibatullah Akhundzada memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan aspek-aspek hukum Islam. Hal ini mencakup eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta pemotongan anggota tubuh bagi pencuri.

"Periksa dengan hati-hati informasi pencuri, penculik dan penghasut. Berkas-berkas yang telah memenuhi semua syarat syariah hudud dan qisas, wajib Anda laksanakan," katanya, menurut juru bicara utama Taliban.

Hudud mengacu pada pelanggaran yang dimandatkan hukuman fisik. Sementara qisas, diterjemahkan sebagai "pembalasan dalam bentuk barang", atau secara efektif mata ganti mata.

Media sosial selama berbulan-bulan telah dibanjiri dengan video dan gambar para pejuang Taliban mencambuk orang-orang yang dituduh melakukan berbagai pelanggaran.

Namun, ini adalah pertama kalinya para pejabat mengkonfirmasi hukuman yang diperintahkan oleh pengadilan.

Akhundzada, yang belum pernah difilmkan atau difoto di depan umum sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021, diatur berdasarkan keputusan dari Kandahar, tempat kelahiran gerakan dan jantung spiritual.

Taliban secara teratur melakukan hukuman di depan umum selama pemerintahan pertama mereka yang berakhir pada akhir 2001, termasuk hukuman cambuk dan eksekusi di stadion nasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement