REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan Bahroni (20 tahun), warga Desa Rusabah Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran, Lampung akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Rabu (23/11/2022). Tersangka pasien Covid-19 kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Bandar Lampung pada Selasa (22/11).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, personil Ditreskrimum Polda Lampung menangkap kembali tersangka pada Rabu (23/11}. “Petugas mendapat informasi dari keluarga tersangka sekira pukul 21.30 menerima penyerahan dari pihak keluarga tersangka Bahroni ke Polda Lampung,” kata Pandra di Bandar Lampung, Kamis (24/11/2022).
Menurut Pandra, ditangkapnya kembali tersangka Bahroni sebagai hasil pendekatan kepada semua pihak khususnya kepada keluarga yg sangat kooperatif. Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberikan apresiasi kepada keluarga dan masyarakat yang sudah paham dengan hukum sehingga tersangka diserahkan kembali kepada pihak kepolisian.
Pihak keluarga tersangka, menyadari Polda Lampung sedangkan melakukan pengobatan kepada tersangka yang sekarang terpapar positif Covid-19. Namun ironisnya, tersangka malah melarikan diri. "Berkat pihak keluarga juga, sehingga tersangka dapat diserahkan kepada Ditreskrimum untuk menjalani proses hukumnya," kata Pandra.
Ia mengatakan, penyidik akan mempercepat berkas perkara untuk segera melimpahkan berkas perkaranya kepada kejaksaan terkait perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Seperti diberitakan Republika.co.id, Selasa (22/1//2022), tahanan polisi melarikan diri saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Lampung Jl Pramuka Bandar Lampung, Selasa (22/11). Tersangka bernama Bahroni, warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Tersangka Bahroni ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan spesialis jambret HP milik korban Ricki Ardian di Jalan Dokter Susilo dekat Graha Gading Kelurahan Sumur Batu, Bandar Lampung bersama dua orang tersangka lainnya inisial A dan AF.
Sejak 19 November 2022, Bahroni telah dilakukan penahanan, sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen, ternyata tersangka dinyatakan Positif Covid. Sehingga harus dilakukan perawatan di RS. Bhayangkara Polri Polda Lampung.
Tersangka Bahroni dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya, dan saat itu petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka agar tidak tertular Covid-19. Kesempatan situasi tersebut, digunakan tersangka untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan.