REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perubahan perilaku masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mendukung target Indonesia secara bertahap menghapus penggunaan plastik sekali pakai. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar.
Novrizal menjelaskan bahwa dalam upaya pengurangan sampah telah diterbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen atau yang dikenal juga sebagai extended producer responsibility.
Di dalam aturan itu secara tegas mendorong dalam bentuk peta jalan bahwa pada 2030 beberapa produk plastik termasuk kantung plastik sekali pakai, alat makan dan styrofoam untuk bungkus makanan akan dihapuskan secara bertahap.
"Tentu ini juga harus didukung dengan perubahan perilaku di masyarakat tentunya. Dengan sendirinya demand akan turun, phasing out dan phasing down itu bisa terjadi dengan perubahan perilaku," ucap Novrizal dalam acara konferensi pers The Antheia Project di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi gerakan yang dilakukan Antheia seperti edukasi dan sosialisasi untuk mengurangi penggunaan styrofoam di masyarakat. Kampanye dan sosialisasi itu perlu dilakukan secara masif untuk merangkul lebih banyak bagian masyarakat, salah satunya generasi muda. Tujuannya yaitu dapat menjadikan gerakan bebas plastik sebagai gaya hidup.
"Harapan saya kalau bisa menjadi lifestyle, minimal menjadi gaya hidup. Kalau bisa menjadi jalan hidup," tuturnya.
Untuk mengubah perilaku tersebut tidak dapat dilakukan dengan waktu singkat, tapi butuh proses menuju kehidupan bebas plastik yang dapat mencemari lingkungan. Dia menuturkan bahwa di Indonesia mulai memperlihatkan tren baik dalam pengelolaan dan pengurangan sampah plastik, dengan semakin banyak munculnya industri daur ulang.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai payung hukum dan regulasi untuk mendorong percepatan penghapusan plastik sekali yang tidak mudah terurai dan berpotensi merusak lingkungan.