REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani, yang meminta uang ke beberapa pihak untuk meluluskan calon mahasiswa. Hal ini didalami dengan memeriksa Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, sebagai saksi.
Selain Musa, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu M Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska. Mereka diperiksa pada Rabu (23/11/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka KRM (Karomani) untuk meluluskan calon mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Meski demikian, Ali enggan merinci jumlah uang yang diminta oleh Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa di Unila. Dia hanya menyebutkan bahwa dugaan serupa juga ditelisik dari tiga saksi lainnya.
Ketiga saksi itu, yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Jaka Adiwiguna, wiraswasta Asep Sukohar, dan pihak swasta Mahfud Santoso. Mereka dimintai keterangan pada Selasa (22/11/2022).
"Termasuk didalami juga terkait adanya aliran uang tersangka KRM (Karomani) ke beberapa pihak," ungkap Ali.
KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, anggota DPR Muhammad Kadafi dan wiraswasta Sihono, Rabu (23/11/2022). Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Pejadwalan dan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik," jelas Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).
Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.