Kamis 24 Nov 2022 18:01 WIB

Pekan Depan DKI Umumkan Besaran UMP

Hitungan Pemprov DKI diperkirakan berbeda dengan Kadin untuk UMP 2023.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menolak Omnibus Law.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan menolak Omnibus Law.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang pengupahan sebagai dasar UMP 2023. Menurutnya, besaran nilai dari Pemprov DKI Jakarta akan diumumkan pekan depan, Senin (28/11/2022).

“Nanti tunggu 28 November. Pemerintah mengusulkan sesuai Permenaker 18 Tahun 2022,” kata Andri Yansyah, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, Pemprov DKI akan menggunakan penghitungan alfa 20 persen dalam aturan menteri sehingga UMP 2024 di kisaran Rp 4,9 juta. Jumlah itu, berbeda dengan pihak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang mengusulkan 5,11 persen peningkatan UMP 2023 menjadi Rp 4.879.053.

“Lalu dari Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja mengusulkan 10,55 persen atau Rp 5.151.000,” katanya.

Andri menjelaskan, penghitungan yang dilakukan pihak dia telah berdasarkan pada penghitungan tim pakar dewan pengupahan. Ditanya tuntutan BAP sidang dewan pengupahan pihak buruh, Andri menyebut masih di angka 10,55 persen.

“Kemarin dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan 2,26 persen tapi Kadin 5,11 persen. Dinilai berat atau tidak sudah dituangkan dalam sidang dewan pengupahan,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Nurzaman, mengatakan, pihaknya akan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam pengaturan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Oleh sebab itu, kata dia, nilai besaran UMP yang ada berdasarkan penghitungan Apindo tidak lebih dari 2,62 persen pada 2023 atau sekitar Rp 4,7 juta.

“Sampai saat ini tidak ada kesepahaman (di tripartit)” kata Nurzaman ketika dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Dia mengingat, hingga sidang lanjutan Dewan Pengupahan DKI Jakarta kemarin sore, tidak ada kesepakatan atau kesepahaman antara semua pihak. Apalagi, kata dia, saat para pengusaha menolak mentah-mentah Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang pengupahan. “Apindo tetap menggunakan PP 36 karena turunan dari UU Ciptaker. Tidak akan menggunakan Permen 18, mana mungkin peraturan menteri mengalahkan aturan presiden?” kata dia.

Meski demikian, diketahui jika unsur pengusaha dari perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI menyinggung kenaikan 5,11 persen atau sekitar Rp 4,87 juta. Jumlah itu, tidak berbeda jauh dengan UMP usulan Pemprov DKI sekitar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.

Aral melintang, jumlah itu masih jauh jika dibandingkan unsur buruh yang meminta kenaikan 10,55 persen atau Rp 5,1 juta. Nilai itu, diturunkan pihak buruh dari sebelumnya 13 persen.

Dalam sidang Dewan Pengupahan kemarin, hanya perwakilan Apindo DKI yang menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk acuan pengupahan 2023 nanti. Sisanya, mengikuti Pemenaker Nomor 18 Tahun 22.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement