Kamis 24 Nov 2022 18:20 WIB

KPK Blokir Rekening Milik Bambang Kayun

Setelah ajukan pencegahan ke luar negeri, KPK juga memblokir rekening Bambang Kayun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tahanan KPK (ilustrasi). Setelah ajukan pencegahan ke luar negeri, KPK juga memblokir rekening Bambang Kayun.
Foto: Republika
Tahanan KPK (ilustrasi). Setelah ajukan pencegahan ke luar negeri, KPK juga memblokir rekening Bambang Kayun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik anggota Polri, Bambang Kayun Bagus PS. Pemblokiran ini dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penangan perkara di Mabes Polri yang melibatkan Bambang.

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan, pemblokiran itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," ujarnya.

KPK mengakui telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM ini ditangani oleh Mabes Polri. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meski demikian, lembaga antirasuh itu belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud. "KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," ujar Ali.

Sebelumnya, seorang anggota Polri bernama Bambang Kayun Bagus PS menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam gugatannya Bambang menyebut, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.

Selain itu, Bambang juga meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, Bambang mengeklaim telah mengalami kerugian akibat statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement