REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp 1,986 juta. Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, rapat dewan pengupahan provinsi terakhir tidak tidak ada kesepakatan.
"Rapat kemarin tak kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama adalah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Selain itu, kata dia, buruh merekomendasi kenaikan UMP 12 persen berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5,88 persen. "Jadi 12 persen karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," katanya.
Namun, kata dia, dari Pemprov Jabar merekomendasikan kenaikan UMK itu sekitar 7,88 persen. Sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMPP 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Kami berharap pak gubernur menetapkan 12 persen Karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," katanya.
Karena, kata dia, semua tahu dengan dampak kenaikan BBM yang upah minumnya pada 2022 tidak naik tentu penyesuaiannya sangat diharapkan. "Ada kenaikan untuk menjaga daya beli agar tidak merosot," katanya.
Sebelumnya, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi, pihaknya menghasilkan rekomendasi sesuai arahan Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja. "Kami mengacu ke permenaker 18/2022. Sehingga kami di dewan pengupahan provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno rekomendasi untuk pak gubernur," ujar Rachmat Taufik Kamis (24/11/2022).
Menurut Taufik, mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP 2023 Jabar berada di kisaran maksimal 7,88 persen. "Itu rekomendasi dari dewan pengupahan, 7,88 persen. Jadi sekarang kalau nilainya menjadi Rp 1,986 juta. Dibandingkan tahun lalu meningkat Rp 43 ribuan," katanya.