Jumat 25 Nov 2022 01:45 WIB

Sebanyak 15 Terduga Kericuhan di Lampung Tengah Diamankan  

Kericuhan terjadi di PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Gunung Haji Lampung Tengah

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Garis Polisi (ilustrasi). Kericuhan terjadi di PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Gunung Haji Lampung Tengah
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi). Kericuhan terjadi di PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Gunung Haji Lampung Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polres Lampung Tengah mengamankan 15 orang terduga pelaku pengrusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah yang terjadi pada Sabtu (19/11/2022). 

 

Baca Juga

Kejadian tersebut menyebabkan kantor, gudang, dan kendaraan dibakar dan rusak.

 

"Pengamanan melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personel yang terdiri dari 10 personel Krimum, 50 personel Brimob, 50 personel Samapta, dan 50 personel Polres Lampung Tengah," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Kamis (24/11/22). 

 

Ke-15 para terduga pelaku pengrusakan tersebut yakni Raden Zugiri (59 tahun), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), dan Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40). 

 

Dalam pengamanan tersebut, Pandra mengatakan, ada sebanyak tiga orang yang positif menggunakan narkotika. Hasil tes urine tiga orang tersebut yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata. 

 

"Para terduga pengrusakan ini ada yang diamankan di rumah Raden Zugiri, rumah Angga, dan rumah Rosi. Saat pengamanan berlangsung, sekitar Pukul 16.00 WIB, anggota melakukan tes urine kepada seluruhnya dan dihasilkan tiga orang positif menggunakan narkotika," kata dia. 

 

Pandra menambahkan, polisi melakukan pengamanan dengan mengedepankan preventif, represif, dan persuasif. Dalam penegakan itu pula, petugas juga mengedepankan asas //equality before the law// atau asas persamaan hak dimuka hukum.

 

"Artinya semua di mata hukum sama dan dalam penegakan hukum polri tidak akan tebang pilih," katanya. 

 

Usai melakukan penegakan hukum, aparat kepolisian melakukan pertemuan bersama tokoh adat kampung, kepala kampung, dan masyarakat setempat dalam rangka memberikan pemahaman pasca dilakukannya kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran PT GAJ.

 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, telah memberikan pemahaman dan mengedukasi masyarakat yang mempermasalahkan adanya Hak Guna Usaha (HGU) PT GAJ. 

 

Dengan adanya pengrusakan dan pembakaran, pihak Kepolisian tidak bisa membiarkan pelaku provokasi dan pelaku pembakaran sehingga dilakukan penegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

 

Terkait dengan proses hukum akan dilakukan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku,  dan penegakkan hukum dilakukan setelah ada bukti-bukti yang cukup dan meminta kepada tokoh adat yang hadir memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan kepolisian.

 

Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel.    

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement