Kamis 24 Nov 2022 20:59 WIB

Kemenperin Sederhanakan Penghitungan TKDN Bagi Industri Kecil

Proses pengurusan sertifikat untuk industri kecil dapat dilakukan dengan dua langkah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung melihat produk kulit dan alas kaki asli Cibaduyut. ilustrasi
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung melihat produk kulit dan alas kaki asli Cibaduyut. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan penyederhanaan proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Industri Kecil (IK). Hal ini merupakan terobosan demi mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat TKDN guna peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

Melalui terobosan tersebut, proses pengurusan sertifikat untuk IK dapat dilakukan hanya dengan dua langkah. Pertama, permohonan sertifikasi TKDN IK dan penginputan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Baca Juga

Kedua, verifikasi TKDN IK. “Lewat terobosan ini, Industri Kecil bisa mendapatkan Sertifikat TKDN IK dengan lebih mudah, cepat dan tanpa biaya, bahkan prosesnya dapat dilakukan maksimal hanya dalam lima hari,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Saat ini, lanjutnya, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil telah selesai dilakukan. Febri menjelaskan, rancangan Peraturan Menteri Perindustrian itu memiliki beberapa pokok substansi peraturan. 

Pertama, penghitungan nilai TKDN IK dilakukan berdasarkan akumulasi dari komponen dalam negeri yang mewakili faktor produksi yang dikeluarkan. Tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak keluaran untuk menghasilkan satu satuan produk.

Adapun komponen dalam negeri yang dimaksud meliputi bahan atau material langsung dengan komposisi 24 persen dari nilai TKDN IK, tenaga kerja langsung (10 persen), biaya tidak langsung pabrik (company overhead) dengan komposisi 4 persen, serta biaya untuk pengembangan (2 persen dari nilai TKDN IK). Kedua, perusahaan IK melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN untuk masing-masing jenis dengan spesifikasi produk, namun penghitungan dimaksud tidak dapat dilakukan untuk kegiatan yang hanya meliputi pengepakan dan atau pengepakan dan atau pengemasan.

Kemudian, perusahaan IK yang telah melakukan penghitungan sendiri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Menteri Perindustrian secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan melakukan pengisian data dan melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan. “Proses penerbitan sertifikat TKDN IK dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar,” jelas Febri.

Dalam mengawal pelaksanaan asesmen TKDN IK, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri paling sedikit sekali dalam satu tahun. Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terdapat inkonsistensi kegiatan produksi dengan nilai TKDN IK sesuai sertifikat dan atau penyampaian data yang tidak benar.

Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggarannya untuk produk UMK, serta Koperasi. Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah. 

Pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari para kepada daerah agar melakukan sosialisasi mengenai langkah ini. Sekaligus memberikan pernyataan, industri-industri yang memperoleh fasilitas itu benar-benar merupakan Industri Kecil.

Selain penyederhaan proses pengurusan sertifikat TKDN IK, Kemenperin memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal tersebut untuk mempermudah pengurusan sertifikat TKDN dengan melibatkan lebih banyak pihak yang dekat dengan lokasi industri.

Kemenperin juga melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri untuk memberikan informasi produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. Maka, industri dalam negeri mendapat prioritas untuk dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement