REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Wajah Tariah, warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terlihat sedih. Dia menggandeng putri tunggalnya yang masih kecil, masuk kedalam GOR milik pembangkit listrik Cirebon Power, Kamis (24/11/2022).
Kedatangan Tariah ke lokasi tersebut untuk menerima santunan dari Jasa Raharja Putra. Santunan itu diberikan karena suaminya yang bernama Salikin, mendapatkan kecelakaan kerja saat melaut.
Salikin dinyatakan hilang di perairan Irlandia pada awal Oktober lalu. Walaupun upaya pencarian sudah dilakukan, namun jasad Salikin hingga kini belum ditemukan."Sampai sekarang jasad suami saya belum ditemukan," tutur Tariah.
Salikin, suami Tariah, merupakan pemegang asuransi nelayan, yang difasilitasi oleh Cirebon Power dan Dit Polairud Polda Jabar. Karena kecelakaan yang dialami suaminya itu, Tariah mendapatkan santunan sebesar Rp 10 juta.
Salikin merupakan salah satu dari ribuan nelayan di Cirebon, yang mendapatkan asuransi nelayan gratis dari perusahaan pembangkit listrik tersebut. "Alhamdulillah dapat santunan, ini cukup membantu kami," kata Tariah.
Meski demikian, ada satu keinginan yang terselip dalam hati Tariah. Yakni, jasad suaminya bisa ditemukan dan dibawa pulang ke Cirebon. Dia juga berharap adanya peran pemerintah untuk bisa menemukan suaminya itu.
"Saya berharap pemerintah bisa membantu menemukan jasad suami saya," kata Tariah.
Yusuf Arianto, Senior Corporate Affairs Manager Cirebon Power mengatakan, setiap tahunnya, pihaknya memberikan asuransi kepada 3.000 nelayan secara gratis.Program tersebut, kata Yusuf, sudah dilakukan sejak tahun 2011. Jika dikalkulasikan, ada sekitar 28 ribu nelayan yang sudah mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut.
"Yang menerima santunan ini, baik itu meninggal karena sakit atau kecelakaan kerja," kata Yusuf.
Untuk hari ini, ada tiga ahli waris dari nelayan yang mendapatkan santunan. Dua ahli waris dari nelayan yang meninggal karena sakit. Sedangkan atas nama Salikin, meninggal saat melaut.
Untuk yang meninggal karena sakit, mendapatkan santunan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan yang meninggal karena kecelakaan saat melaut, mendapatkan santunan sebesar Rp 10 juta. "Semoga santunan tersebut bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tandas Yusuf.