REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Ajay merupakan, terdakwa pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap pengurusan penanganan kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Jaksa KPK Asril, Kamis (24/11), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Status penahanan Ajay saat ini telah beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor, sedangkan tempat penahanannya masih tetap berada di Rutan KPK Kavling C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Persidangan awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang sekaligus penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor," kata Ali.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan Ajay, saat menjabat sebagai Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, mendapat informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
KPK menduga Ajay berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK mengumpulkan bahan keterangan dan informasi di Pemkot Cimahi. Selanjutnya, Ajay mencari referensi kenalan orang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri, yang merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin.
Radian Ashar dan Saiful Bahrikemudian merekomendasikanAjayuntuk menghubungi salah seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni.
Pada Oktober 2020, Ajay bertemu dengan Robin yang saat itu mengaku bernama Roni di salah satu hotel di Kota Bandung guna membicarakan detail masalah yang sedang dihadapi Ajay.
KPK menduga Robin menawarkan bantuan kepada Ajay berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi oleh tim KPK tidak berlanjut. Dengan demikian, Ajay nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK, dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Untuk semakin meyakinkan Ajay, Robin mengajak Maskur Husain, seorang pengacara sekaligus orang kepercayaan Robin, untuk turut serta memberikan saran kepada Ajay.
Merespons tawaran tersebut, Ajay diduga sepakat serta bersedia menyiapkan dan memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur. Robin diduga sempat meminta uang sebesar Rp1,5 miliar, namun Ajay menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp500 juta. Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu hotel di Jakarta.
Selanjutnya,Ajay menyerahkan langsung uang tunai sebesar Rp100 juta kepada Robinsebagai tanda jadi, sedangkan sisanya akan diberikan melalui ajudan Ajay. Jumlah uang yang diduga diberikan Ajay untuk Robin dan Maskur Husain sekitar Rp500 juta.
KPK menduga uang yang diberikan Ajay tersebut di antaranya berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi.
Sebelumnya, KPK kembali menahan Ajay pada 18 Agustus 2022 setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin. Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Ajay selama dua tahun penjara dalam perkara suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi tahun 2018-2020.