Polres Sleman Tangkap 4 Pelaku Tindak Pidana Penjualan Miras

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq

Polisi menggiring empat tersangka pelaku kasus peredaran miras di Sleman.
Polisi menggiring empat tersangka pelaku kasus peredaran miras di Sleman. | Foto: Febrianto Adi Saputro

REPUBLIKA.CO.ID, Jajaran SLEMAN -- Polres Sleman berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana penjualan minuman keras (miras). Keempat pelaku diamankan di salah satu kos di wilayah Pogung Kidul, Sleman.

"Kejadiannya ada di Pogung atau kosan di Blok F Pogung Kidul Mlati," kata Kapolres Sleman AKBP Imam Rifai, di Polres Sleman, Jumat (25/11/2022).

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap antara lain JAS (21 tahun), YDP (21 tahun), NPWYR (21 tahun), dan IF (21 tahun). Sedangkan satu korban berinisial MF (24 tahun) dinyatakan meninggal dunia.

"Untuk korban dengan inisial MF ini berusia 24 tahun yang merupakan mahasiswa," ujarnya. Keempat pelaku juga diketahui merupakan mahasiswa.

Mereka mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta. Polisi masih akan mendalami hubungan keempat tersangka dan sejak kapan keempatnya saling mengenal satu sama lain.

Kasus ini awalnya diketahui dari laporan adanya orang yang meninggal dunia pada Rabu 23 November 2022 yang diduga keracunan akibat minuman alkohol. Selanjutnya, petugas Satreskrim Sleman melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu.

"Selanjutnya diketahui bahwa korban ternyata meminum minuman beralkohol tidak bermerk pada Senin 21 November 2022 di kos saksi," ungkapnya.

Imam menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu untuk mencari keuntungan lewat berjualan miras oplosan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu gelas ukur, satu dirigen cairan etanol foodgrade, dan 60 botol volume 350ml beralkohol yang belum dijual.

Kapolres mengimbau agar masyarakat berpartisipasi  dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Sleman. Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak mengoplos, mengonsumsi, dan memperjualbelikan miras secara sembarangan karena dapat membahayakan keselamatan.

Terkait


Kasus Miras Oplosan Mahasiswa, Polres Sleman Lakukan Pendalaman

Seorang Mahasiswa Meninggal, 4 Penjual Miras Oplosan Dibekuk di Sleman

Usai Nonton Derby Jatim, Empat Orang Bobol Rumah di Sukoharjo

Polres Sleman Naik Jadi Polresta

Polisi Kembali Tindak Pelaku Kejahatan Jalanan di Tridadi Sleman

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark