REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro menyinggung masalah kelangkaan minyak goreng (migor) yang pernah terjadi di Indonesia baru-baru ini. Kelangkaan migor ini menurutnya menyebabkan permasalahan HAM.
Antike mulanya mengutip penelitian ekonom India Amartya Sen. Isinya soal bencana kelaparan di India saat masa kolonial Inggris terjadi bukan karena tidak ada bahan pangan, melainkan tidak adanya ruang bagi masyarakat untuk menentukan hidupnya.
"Ini berikan contoh terhadap apa yang baru saja melewati kita beberapa waktu lalu ketika kita semua kesulitan cari minyak goreng," kata Atnike dalam seminar HAM dan Kesejahteraan Sosial yang digelar Universitas Indonesia pada Jumat (25/11/2022).
Atnike mengamati harga migor sempat melejit naik. Kondisi ini menurutnya mengherankan karena Indonesia adalah negara penghasil sawit. Sehingga, menurutnya tak mungkin Indonesia kekurangan sawit.
"Tapi mengapa pernah dalam satu masa kita alami kesulitan (dapat migor)? Di situlah pentingnya HAM antara sipil politik dan hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) saling terkait," ujar Atnike.
Atnike juga menilai hak ekosob sulit terpenuhi pada kondisi tidak adanya kebebasan untuk mengutarakan apa yang perlu diperhatikan oleh pembuat kebijakan. Kondisi inilah yang ia duga mengawali langka dan mahalnya migor.
"Tanpa kebebasan untuk utarakan apa yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, apa yang perlu diperhatikan oleh korporasi, para pembuat kebijakan dan juga masyarakat maka hak atas ekosob tidak bisa dipenuhi," ucap Atnike.
Diketahui, peristiwa kelangkaan migor yang disinggung Atnike berujung kasus dugaan korupsi yang diusut oleh aparat penegak hukum. Dalam kasus yang sidangnya masih berlangsung ini, JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.
JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.