Jumat 25 Nov 2022 14:43 WIB

Kompolnas Supervisi Kasus Pembunuhan Iwan Budi

Kompolnas telah bertemu dengan keluarga korban dan lakukan gelar perkara.

Red: Teguh Firmansyah
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk memberikan supervisi penanganan kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Jawa Tengah,Iwan Budi Paulus.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto datang langsung ke Polrestabes Semarang, Jumat, untuk memperoleh informasi secara langsung dari penyidik kepolisian maupun keluarga korban. "Tadi sudah bertemu dengan keluarga korban dan kami sudah gelar perkara dengan tim dan bersama Dirkrimum Polda Jawa Tengah," katanya.

Baca Juga

Menurut dia, Kompolnas sudah memperoleh berbagai informasi, termasuk memberikan masukan penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan Kompolnas siap membantu jika memang dalam pelaksanaan penyelidikan terdapat kendala.

Hal lain yang akan dilakukan Kompolnas, kata dia, berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dilibatkan dalam penanganan perkara ini.

Selain itu, ia menyebut Bareskrim Polri telah mendukung penyelidikan perkara ini melalui pendekatan-pendekatan ilmiah. "Masih kami tunggu hasilnya, mudah-mudahan segera keluar hasilnya dan relevan," katanya.

Sebelumnya, sesosok jasad ditemukan terbakar bersama sepeda motor di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 8 September 2022.

Bersama dengan jasad dan sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas milik Iwan Budi tersebut ditemukan papan nama identitas serta telepon seluler yang diduga milik Iwan Budi Paulus.

Iwan Budi dilaporkan menghilang sehari sebelum diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terkait dugaan korupsi sertifikasi aset.

Dalam penyelidikan perkara ini, Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro juga memeriksa dua oknum TNI diduga terkait dengan peristiwa pembunuhan tersebut.

Namun, Pomdam IV/Diponegoro belum memiliki bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan dua oknum TNI tersebut dalam kasus dugaan pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Paulus, yang jasadnya ditemukan terbakar di kawasan Pantai Marina Semarang

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

(QS. At-Talaq ayat 1)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement