REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui sidang dewan pengupahan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, mengatakan melalui sidang tersebut UMP Riau 2023 naik sebesar 8,61 persen dibandingkan tahun 2022.
"Seperti diketahui UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 253.098,52. Dengan adanya kenaikan 8,61 persen tersebut, maka UMP Riau tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.191.662,53," kata Imron, Jumat (25/11/2022).
Imron menyebut penetapan UMP Riau tahun 2023 menggunakan formulasi baru yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 ditetapkan UMP Riau naik 8,61 persen.
Setelah ditetapkan, pihaknya akan segera mengusulkan besaran UMP Riau 2023 itu ke Gubernur Riau untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK).
Selanjutnya setelah SK keluar, SK UMP Riau 2023 akan diedarkan ke kabupaten kota untuk dijadikan sebagai acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) tahun 2023.
"Paling lama tanggal 28 November SKnya sudah disahkan. Jadi UMP ini nanti akan dijadikan sebagai pedoman dan acuan bagi Kabupaten kota untuk menetapkan UMK," ucap Imron.