Jumat 25 Nov 2022 21:45 WIB

Polisi Madiun Bekuk Pencuri Spesialis Kendaraan Bak Terbuka

Pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang dan semuanya warga Sampang.

Pencuri mobil ditangkap (ilustrasi).
Pencuri mobil ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN  -- Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur berhasil meringkus kawanan pencuri mobil bak terbuka yang telah beberapa kali melakukannya di wilayah Kabupaten Madiun dan daerah lainnya.

Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma mengatakan, kasus pencurian mobil tersebut terjadi di ruko wilayah Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Agustus 2022 lalu. Pelaku berjumlah empat orang yang kesemuanya warga Sampang, Madura.

Baca Juga

"Dua dari empat pelaku ditangkap di SPBU Bangunsari, Mejayan, Kabupaten Madiun. Yakni R (32) dan Z (30). Kemudian satu pelaku berinisial MS (38) telah ditahan Polres Ponorogo dan satu pelaku berinisial H masih menjadi DPO," ujar Kompol Ricky di Madiun, Jumat.

Adapun modus operandi pencurian kendaraan itu terjadi saat keempat komplotan tersebut hendak ke Jakarta dengan mengendarai mobil Honda Jazz.

Sesampainya di pintu tol Caruban, tersangka H (DPO) meminta keluar lewat jalur arteri. Selanjutnya saat melewati daerah Saradan, tersangka H melihat mobil pikap L300 yang terparkir di depan salah satu ruko.

Tersangka H lalu meminta berhenti dan keluar bersama tersangka R. Dengan berbekal kunci T akhirnya keduanya berhasil mencuri kendaraan tersebut untuk dibawa kabur kembali ke Madura.

Sesampai di Madura, pikap tersebut dijual ke tersangka penadah bernamaU warga Banyuwates Sampang yang kini juga masih dalam pengejaran polisi.

Setelah berhasil menjual kendaraan tersebut, pelaku H kemudian membagi hasilnya. Yakni tersangka R mendapat jatah Rp5 juta, tersangka MS dapat Rp3 juta, sedangkan tersangka Z hanya mendapat uang rokok, serta sisanya dibawa oleh pelaku H.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan jenis pikap sebanyak empat kali. Yakni dua kali di wilayah Kabupaten Madiun dan dua kali di Ponorogo," tambah Kompol Ricky.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 (1) 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement