Jumat 25 Nov 2022 22:40 WIB

Pemprov DKI Umumkan UMP 2023 Pekan Depan

Pemprov DKI menghitung UMP 2023 berdasarkan Permenaker 18/2022.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11). Penentuan nilai UMP DKI 2023 tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. “Nanti tunggu 28 November. Pemerintah mengusulkan sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022,” kata Kepala...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement