JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11). Penentuan nilai UMP DKI 2023 tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. “Nanti tunggu 28 November. Pemerintah mengusulkan sesuai dengan Permenaker 18 Tahun 2022,” kata Kepala...
Berita Lainnya