Jumat 25 Nov 2022 23:34 WIB

Taruhan Bola dengan Uang atau Materi Lain, Apa Hukumnya?

Taruhan bola seperti di ajang Piala Dunia dengan apapun tak diperbolehkan

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi taruhan. Taruhan bola seperti di ajang Piala Dunia dengan apapun tak diperbolehkan
Foto: Antara
Ilustrasi taruhan. Taruhan bola seperti di ajang Piala Dunia dengan apapun tak diperbolehkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Banyak orang menyambut dengan sukacita Piala Dunia Qatar 2022 yang melibatkan 32 negara ini. Setiap penggemar sepak bola telah memiliki negara jagoannya dan berharap tim idola memenangkan turnamen.

Selain riuh sukacita penggemar menonton perhelatan ini, satu hal yang biasa meramaikan turnamen sepak bola adalah taruhan yang dilakukan. 

Baca Juga

Entah bertaruh skor, bertaruh pemenang pertandingan dan lainnya. Bagaimana hukum Islam terkait taruhan dalam sepak bola? Apakah taruhan dalam sepak bola sama dengan judi?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Sholahuddin Al Aiyub, mengatakan, Piala Dunia merupakan momen positif yang harusnya diambil setiap nilai baiknya. Bukan menjadi ajang untuk taruhan yang serupa hukumnya dengan judi yang dilarang Islam.

"Dalam taruhan ada untung-untungan di situ. Kalau dari aspek Islam terkait dengan masalah pendapatan itu kan harus ada underlying yang jelas. Jika tidak jelas yang bersifat untung-untungan, spekulatif seperti itu tidak dibenarkan secara Islam," kata Kiai Sholahuddin kepada Republika.co.id, Jumat (25/11/2022).

"Kemudian salah satu pihak pasti ada yang dirugikan, meskipun misalnya nilainya tidak besar tapi kalau kategorinya adalah transaksi untung-untungan yang bersifat gambling itu termasuk judi," tambahnya.

Menurutnya, praktik ini sudah seharusnya ditinggalkan seorang Muslim. Karena judi akan merusak mental Muslim yang membuat seseorang berangan-angan mendapat suatu hasil besar tanpa susah payah. 

Aspek untung-untungan dalam taruhan ini juga merupakan transaksi yang dilarang.

Dia menekankan, taruhan dalam sepak bola dilarang bagi Muslim berapapun jumlahnya. Sehingga umat diharapkan untuk menghentikan perilaku ini.

"Kalau sudah ada yang mulai, jangan dilanjutkan. Kalau sudah terlanjur menang, uangnya dipakai untuk mashalihil amal (amal untuk maslahat banyak orang) seperti bangun jalan. Tapi ini bukan berarti boleh taruhan ya,"katanya.

"Mungkin sebagian orang ada yang taruhan untuk asik-asik saja, tapi itu tetap tidak boleh. Menurut Anda asik-asik tapi kan orang lain memang berharap (menang taruhan)," tambahnya.   

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement