REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dua orang pria bejat yang mencabuli anak mereka masing-masing ditangkap petugas Satreskrim Polresta Cirebon. Kedua pria itu merupakan ayah kandung dan ayah tiri dari korban yang merupakan anak di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, tersangka pertama berinsial SR (38 tahun), yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali," ujar Anton, saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jumat (25/11/2022).
Perbuatan jahat tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada 2016. Setelah itu berulang pada 2019 dan 2020. Korbannya berusia sepuluh tahun.
Anton mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di salah satu wilayah di Kabupaten Cirebon saat kondisinya sedang sepi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya, pakaian korban.
"Tersangka SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Anton.
Dalam kasus yang berbeda, petugas Satreskrim Polresta Cirebon juga menangkap tersangka lain berinisial SL (54), yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
SL ditangkap karena diketahui mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka berulang kali sejak 2020 di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.
"Sehingga korban jadi tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Anton.