Sabtu 26 Nov 2022 08:58 WIB

OJK: 11 Tips Terhindar dari Kejahatan Digital Banking

Korban kejahatan digital banking baru menyadari saat saldo tabungan terkuras habis.

Rep: Novita Intan/ Red: Budi Raharjo
Cyber Crime
Cyber Crime

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan media internet semakin tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya industri perbankan terkait layanan internet banking dan mobile banking. Melalui layanan tersebut, nasabah kian dimudahkan untuk melakukan berbagai transaksi layanan perbankan seperti transfer dana, informasi saldo, mutasi rekening, informasi nilai tukar, pembayaran (kartu kredit, rekening listrik, rekening telepon, asuransi), dan pembelian (pulsa isi ulang, saham). 

Namun, layanan tersebut memiliki celah dapat dilakukannya tindak kejahatan yang dilakukan oleh penjahat yang memiliki keahlian dalam penggunaan sistem atau yang sering disebut cyber crime. Bagi cyber crime, kejahatan melalui internet banking atau mobile banking dapat menjangkau jutaan calon korban dengan biaya yang tidak mahal.

Alhasil, kasus kejahatan internet banking/mobile banking semakin marak terjadi dan merugikan banyak pengguna. Umumnya, baru mengetahui menjadi korban kejahatan digital banking saat mendapati saldo tabungan tak bersisa.

Melansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id Sabtu (26/11/2022), terdapat sebelas tips yang bisa diterapkan nasabah dapat terhindar dari kejahatan digital banking antara lain

1. Tidak memberitahukan kode akses/ nomor pribadi personal identification number (PIN) kepada orang lain;

2. Tidak mencatat dan menyimpan kode akses/ nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain;

3. Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut untuk dijalankan;

4. Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut;

5. Setiap transaksi, nasabah akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS atau email yang akan tersimpan di dalam inbox. Periksa secara teliti isi notifikasi tersebut dan segera kontak ke bank apabila ada transaksi yang mencurigakan;

6. Jika merasa diketahui oleh orang lain, segera lakukan penggantian PIN;

7. Bilamana SIM Card GSM hilang/ dicuri/ dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau segera melaporkan ke call center bank tersebut;

8. Hati-hati dengan aplikasi di internet yang merupakan spam atau malware yang mungkin dapat mencuri data-data pribadi dan menyalahgunakannya di kemudian hari;

9. Tidak melakukan transaksi internet di tempat umum seperti warnet, WIFI gratis, karena data kita berpotensi dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama;

10. Tidak lupa melakukan proses logout setelah selesai melakukan transaksi internet banking; serta

11. Jika berganti ponsel, pastikan bahwa semua data-data sudah terhapus untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain yang menggunakan ponsel tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement