Sabtu 26 Nov 2022 12:31 WIB

Jadi Pertaruhan Buat Polri, Penasihat Kapolri Minta Kasus Ismail Bolong Harus Diusut

Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk Timsus dan Itsus.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Penasihat Kapolri Dr Chairul Huda SH MH
Foto: Dok: UMJ
Penasihat Kapolri Dr Chairul Huda SH MH

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Penasihat Kapolri, Chairul Huda, menyarankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti hasil laporan penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kegiatan tambang batu bara ilegal yang dilakukan Aiptu (purn) Ismail Bolong. Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong menyeret nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Huda, Jumat, (25/11/2022).

Menurut dia, langkah awal Kapori menindaklanjuti tentu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang sudah diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

“Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk Timsus dan Itsus,” ujarnya.

Jadi, Huda meminta Kapolri tidak perlu takut untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam meskipun menyeret nama perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang tiga yaitu Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus. Sebab, hal ini juga untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Ismail Bolong yang dimuat dalam LHP Divisi Propam.

“Pasti (tidak boleh takut). Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” jelasnya.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ
Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

(QS. Al-Ma'idah ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement