Ahad 27 Nov 2022 02:39 WIB

Bawaslu tak Persoalkan KPU Verifikasi Anggota Partai Pakai Rekaman Video 

Bawaslu akan mengawasi kerja-kerja KPU dalam melakukan proses verifikasi faktual. 

Rep: Febryan A/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono
Foto: dok. Humas Bawaslu RI
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak mempersoalkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 menggunakan rekaman video. Menurut Bawaslu, meski penggunaan rekaman video tidak diatur dalam Peraturan KPU, kebijakan itu dibutuhkan dalam kondisi tertentu. 

"Sepanjang itu memang dalam kondisi yang sangat tidak memungkinkan, silakan. Misalkan tempatnya jauh, silakan," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022). 

Baca Juga

Totok mengatakan, penggunaan video rekaman memang tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), tapi boleh digunakan dengan mengedepankan asas manfaatnya. "Tidak boleh saklek (terkait aturan), tidak boleh," ujarnya. 

Kendati demikian, Totok meminta KPU hanya menggunakan sarana video rekaman untuk kondisi yang benar-benar tidak bisa dilakukan verifikasi dengan mendatangi langsung rumah anggota partai ataupun verifikasi via panggilan video. Dia pun berjanji Bawaslu akan mengawasi kerja-kerja KPU dalam melakukan proses verifikasi faktual. 

Sebelumnya, KPU RI memperbolehkan KPU kota/kabupaten melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 menggunakan rekaman video. Ketentuan ini termaktub dalam surat Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy'ari kepada ketua KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, yang diteken pada Senin (21/11/2022). 

Pada poin 10 dalam surat itu dinyatakan bahwa verifikasi boleh dilakukan menggunakan saran video call apabila anggota partai politik yang jadi sampel verifikasi berada di daerah yang terkena bencana alam, atau aksesnya terhalang untuk mendatangi kantor partai. Apabila anggota partai yang terhalang medan itu tidak bisa menggunakan sarana video call, barulah diperbolehkan verifikasinya melalui rekaman video. 

Penggunaan video rekaman ini akan diberi dalam tahap verifikasi faktual perbaikan sembilan partai politik pada 24 November hingga 7 Desember 2022. Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual itu adalah PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement