Ahad 27 Nov 2022 14:52 WIB

Indikator: Kepercayaan Publik ke Polri Peringkat 11 dari 12 Lembaga

Pelanggaran akuntabilitas dapat berimbas menurunnya kepercayaan publik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Eksekutif Indikator Burhanudin Muhtadi merilis hasil survei kinerja lembaga penegak hukum. Polri berada di urutan ke-11.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Eksekutif Indikator Burhanudin Muhtadi merilis hasil survei kinerja lembaga penegak hukum. Polri berada di urutan ke-11.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terkait kinerja lembaga penegak hukum di mata publik. Dari 12 lembaga negara yang ditanyakan kepada publik, Polri berada di urutan ke-11 dengan kepercayaan publik sebesar 60,5 persen.

"60,5 persen terdiri dari 8,7 persen percaya dan 51,8 persen cukup percaya. Kurang percaya 33,2 persen dan 5,2 persen tidak percaya sama sekali," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi lewat rilis daringnya, Ahad (27/11/2022).

Baca Juga

Di bawah Polri adalah partai politik dengan kepercayaan publik sebesar 57,4 persen. Peringkat teratas adalah TNI dengan 93,4 persen. Selanjutnya, Presiden (88,0 persen), Mahkamah Agung (80,4 persen), Mahkamah Konstitusi (79,6 persen), dan Kejaksaan Agung (77,5 persen).

Selanjutnya adalah pengadilan dengan kepercayaan publik sebesar 76,8 persen. Di bawahnya ada Majelis Permusyawaratan Rakyat (71.9 persen), Komisi Pemberantasan Korupsi (71 persen), Dewan Perwakilan Daerah (68,7 persen), dan Dewan Perwakilan Rakyat (64,2 persen).

Indikator Politik Indonesia kemudian mengerucutkannya menjadi empat lembaga penegak hukum. Dari empat lembaga tersebut, Polri berada di peringkat terbawah dengan kepercayaan publik sebesar 58,1 persen.

"35,9 persen kurang percaya, 4,2 persen tidak percaya sama sekali," ujar Burhanuddin.

Urutan pertama adalah Kejaksaan Agung dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 77,4 persen. Selanjutnya adalah pengadilan (73,7 persen) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (69,8 persen).

Ia menjelaskan, efektivitas dan legitimasi penegakan hukum mensyaratkan dukungan dan kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum. Dukungan dan kepercayaan ini bersifat dinamis, tergantung dari kinerja lembaga penegak hukum.

"Di dalam prinsip ini, penegak hukum harus akuntabel dalam penggunaan kekuasaan yang dinisbatkan padanya dan dalam melaksanakan tugasnya. Pelanggaran terhadap akuntabilitas ini dapat berimbas pada menurunnya kepercayaan publik yang pada gilirannya dapat menurunkan efektivitas dan legitimasi penegak hukum," ujar Burhanuddin.

Indikator Politik Indonesia melakukan survei pada 30 Oktober hingga 5 November 2022. Jumlah responden sebanyak 1.220 orang, di mana penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling.

Dengan asumsi metode simple random sampling, toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement