Ahad 27 Nov 2022 17:37 WIB

KNEKS: Jumlah Pendamping Halal UKM Terus Ditingkatkan

KNKES sebut target sertifikasi halal 10 juta produk di 2024 butuh kolaborasi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Logo Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Kapasitas dan kuantitas pendamping proses produk halal terus ditingkatkan untuk mencapai target 10 juta sertifikasi halal pada 2024.
Foto: kneks.go.id
Logo Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Kapasitas dan kuantitas pendamping proses produk halal terus ditingkatkan untuk mencapai target 10 juta sertifikasi halal pada 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapasitas dan kuantitas pendamping proses produk halal terus ditingkatkan untuk mencapai target 10 juta sertifikasi halal pada 2024. Direktur Industri Produk Halal Komite Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Afdhal Aliasar menyampaikan KNEKS bertugas mengupayakan tercapainya target akselerasi tersebut.

"Target sertifikasi halal 10 juta produk sampai tahun 2024 tersebut harus dilakukan dengan kolaborasi erat semua stakeholder," katanya saat membuka program Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Sabtu (26/11).

Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) bekerja sama dengan KNEKS dan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia dalam program pelatihan yang digelar pada Sabtu hingga Senin (28/11). Kegiatan ini selaras dengan upaya pemerintah untuk melakukan akselerasi sertifikat halal bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

Keberadaan pendamping halal sangat penting dalam membantu dan mendampingi UKM agar bisa memenuhi standar Proses Produk Halal sehingga berhak mengajukan sertifikasi halal. Kepala UIHC, Muhammad Luthfi menekankan bahwa tercapainya target akselerasi sangat ditentukan oleh jumlah pendamping halal.

"UIHC berkomitmen untuk menyukseskan program akselerasi sertifikasi halal bagi UKM dengan menggalakkan kegiatan pelatihan Pendamping PPH," katanya.

Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan jumlah pendamping halal yang membantu UKM mendapatkan sertifikasi halal. Terutama, UKM dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Kegiatan kali ini diikuti oleh lebih dari 70 orang peserta dari KNEKS, Fakultas Farmasi, dan peserta umum yang terdiri dari pelaku UKM dan mahasiswa. Dalam pelatihan ini peserta mendapat edukasi terkait Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), Proses Produk Halal (PPH), fatwa MUI tentang halal dan haram, dan prosedur pengajuan sertifikat halal dengan skema self declare.

Peserta yang lulus dalam evaluasi tertulis dan tugas praktek akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Mereka akan menjadi Pendamping PPH UI Halal Center.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement