REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Muhammad Hasya Attalah (18 tahun) tewas tertabrak di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi itu diduga tewas tertabrak mobil milik pensiunan pejabat Polri.
Menanggapi kejadian ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Jagakarsa tersebut. Apalagi kata dia, korban diduga sampai meninggal dunia karena terlambat mendapatkan pertolongan.
“Kompolnas mendorong penyidik Sat Lantas Polres Jakarta Selatan untuk segera menindaklanjuti proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Hasya Attala Syahputra,” kata Poengky, Ahad (27/11/2022).
Poengky juga meminta agar Polres Metro Jakarta Selatan dapat memproses kasus tersebut dengan profesional, jika memang benar pelaku penabrakan adalah pensiunan pejabat polri. “Meski penabrak adalah purnawirawan Polri, penyidik tetap harus profesional dalam melakukan lidik sidik berdasarkan scientific crime investigation,” tegasnya.
Kompolnas juga mendorong penyidik mengelaborasi berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti, siapa penyebab laka lantas sehingga yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Termasuk apakah benar korban tidak segera mendapatkan pertolongan sehingga harus menunggu 30 menit yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kompolnas turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Meskipun dikatakan ada upaya perdamaian, tetapi hal tersebut nantinya tidak bisa dijadikan penghentian proses hukumnya,”ujarnya.
“Santunan maupun upaya damai hanya bisa digunakan sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk meringankan hukuman,” tambahnya.
Menurut Pasal 229 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban keninggal dunia termasuk kecelakaan lalu lintas berat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 231 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban untuk menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat, dan memberikan keterangan terkait dengan kejadian kecelakaan.
Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia maka pengemudi terancam Pasal 310 ayat (4) UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Upaya bertanggung jawab dalam bentuk perdamaian dengan keluarga korban tidak menghapuskan tuntutan pidana seperti yang terdapat pada Putusan MA No. 1187 K/Pid/2011. Bahkan dalam Putusan MA No 2174 K/Pid/2009, terdakwa tetap dikenakan hukuman walaupun telah ada perdamaian dan terdakwa sendiri juga mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga : Survei Indikator: TNI Teratas, Polri Terendah Kedua