Ahad 27 Nov 2022 17:59 WIB

Kapolda Lampung Apresiasi Keluarga Serahkan Tersangka Curas

Penyerahan tersangka tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Lampung Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus.
Foto: Istimewa
Kapolda Lampung Irjen Pol Dr Akhmad Wiyagus.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengapresiasi keluarga tersangka kasus curas yang kabur dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung, saat menjalani perawatan Covid-19. Penyerahan tersangka tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.

"Kapolda mengapresiasi kepada keluarga pelaku yang telah menyerahkan anaknya kepada pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Ahad (27/11/22).

Baca Juga

Pandra mengatakan, selain itu Kapolda juga mengatakan hal tersebut dapat dijadikan contoh teladan kepada seluruh masyarakat. Menurutnya, hal itu dapat ditiru kepada seluruh masyarakat Lampung yang turut membantu kepolisian dalam menegakkan hukum.

"Sekali lagi Kapolda beserta jajaran mengapresiasi keluarga tersangka yang taat hukum equality before the law atau persamaan hak dimuka hukum," kata Pandra.

Seperti diberitakan Republika.co.id, Selasa (22/1//2022), tahanan polisi melarikan diri saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Lampung Jl Pramuka Bandar Lampung, Selasa (22/11/2022). Tersangka bernama Bahroni (20 tahun), warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Tersangka Bahroni ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan spesialis jambret HP milik korban Ricki Ardian di Jalan Dokter Susilo dekat Graha Gading Kelurahan Sumur Batu, Bandar Lampung bersama dua orang tersangka lainnya inisial A dan AF.

Sejak 19 November 2022, Bahroni telah dilakukan penahanan, sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen, ternyata tersangka dinyatakan Positif Covid. Sehingga harus dilakukan perawatan di RS. Bhayangkara Polri Polda Lampung.

Tersangka Bahroni dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya, dan saat itu petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka agar tidak tertular Covid-19. Kesempatan situasi tersebut, digunakan tersangka untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan.

Diketahui sebelumnya, tersangka Bahroni ini terlibat dalam kasus curas spesialis jambret HP milik korban Ricki Ardian di Jalan Dokter Susilo dekat Graha Gading Kelurahan Sumur Batu, bersama dua orang tersangka lainnya inisial A dan AF yang masuk DPO. Tersangka Bahroni bersama dua orang lainnya inisial A dan AF diancam dengan persangkaan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement