REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Riba diharamkan dalam Islam. Karena diharamkan, nyatanya ada beberapa hikmah yang terkuak dari diharamkannya riba.
Syekh Abu Bakar Jabir Al Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menyebutkan lima hikmah diharamkannya riba. Pertama, menjaga harta seorang Muslim agar tidak dimakan dengan cara-cara yang batil.
Kedua, mengarahkan seorang Muslim agar menginvestasikan hartanya di dalam sejumlah usaha yang bersih yang jauh dari kecurangan dan penipuan serta terhindar dari segala tindakan yang menimbulkan kesngsaraan dan kebencian di antara kaum Muslimin. Hal tersebut dilakukan dengan menginvestasikannya dalam bidang pertanian, industri, dan perdagangan yang sehat dan bersih.
Ketiga, menyumbat seluruh jalan yang membawa seorang Muslim kepada tindakan memusuhi dan menyusahkan saudaranya sesama Muslim yang berakibat pada lahirnya celaan serta kebencian dari saudaranya.
Keempat, menjauhkan seorang Muslim dari perbuatan yang dapat membawanya kepada kebinasaan. Karena memakan harta riba itu merupakan kedurhakaan dan kezhaliman. Sedangkan akibat dari kedurhakaan dan kezhaliman itu adalah penderitaan.
Allah SWT berfirman, "Ya ayuhhannasu innama baghyukum ala anfusikum,". Yang artinya, "Wahai manusia, sesungguhnya (bencana) kezhaliman kalian akan menimpa diri kalian sendiri,".
Kelima, membukakan pintu-pintu kebaikan di hadapan seorang Muslim untuk mempersiapkan bekal di akhiratnya dengan meminjami saudaranya sesama Muslim tanpa mengambil manfaat, mengutanginya, menangguhkan utangnya hingga mampu membayarnya.