REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. Adapun pencabutan izin usaha PT BPR Pasar Umum dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-181/D.03/2022 pada 25 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasar Umum, terhitung sejak 25 November 2022.
Mengutip pengumuman laman resmi OJK, Senin (28/11/2022), Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto mengatakan sehubungan dengan pencabutan izin usaha perusahaan, maka kantor PT BPR Pasar Umum ditutup umum dan PT BPR Pasar Umum menghentikan segala kegiatan usahanya. Sementara itu, pencabutan izin usaha PT BPR Pasar Umum itu ditetapkan pada 25 November 2022 di Denpasar.
Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Pasar Umum akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Direksi atau pemilik PT BPR Pasar Umum dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Pasar Umum kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK No.32/POJK.03/2019 dan SEOJK No.5/SEOJK.03/2020, PT BPR Pasar Umum sejak tanggal 18 Agustus 2021 telah ditetapkan menjadi status BPR dalam pengawasan khusus (BPDK) karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.
“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan oleh adanya penyimpangan ketentuan perbankan dan pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian,” ucapnya.
OJK menjelaskan status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham/pengurus melakukan upaya penyehatan. Sementara itu, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham/pengurus tidak terealisasi.
“Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR,” jelasnya.
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pasar Umum, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Selanjutnya, OJK mengimbau nasabah PT BPR Pasar Umum agar tetap tenang karena dana masyarakat perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.