Senin 28 Nov 2022 08:13 WIB

Jerman Permudah Syarat Jadi Warga Negara

Waktu tunggu untuk jadi warga negara Jerman dipangkas jadi lima tahun

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Pemerintah Jerman berencana melonggarkan aturan untuk memperoleh kewarganegaraan di negara terpadat di Uni Eropa itu.
Foto: AP Photo/Michael Sohn
Pemerintah Jerman berencana melonggarkan aturan untuk memperoleh kewarganegaraan di negara terpadat di Uni Eropa itu.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pemerintah Jerman berencana melonggarkan aturan untuk memperoleh kewarganegaraan di negara terpadat di Uni Eropa itu. Kanselir Jerman OIaf Scholz mengatakan dalam pesan video pada Sabtu (26/11/2022), keputusan ini sesuai dengan kondisi Jerman yang telah lama menjadi negara harapan bagi banyak orang.

Scholz menyatakan, merupakan hal yang baik ketika orang-orang yang telah mengakar di negara tersebut memutuskan untuk mengambil kewarganegaraan. Kementerian Dalam Negeri Jerman mengatakan pada Jumat (25/11/2022), rancangan undang-undang sudah siap.

 

“Jerman membutuhkan aturan yang lebih baik untuk naturalisasi semua perempuan dan pria hebat ini,” kata Scholz.

Perombakan aturan kewarganegaraan adalah salah satu dari serangkaian reformasi modernisasi yang disepakati untuk ditangani oleh koalisi tiga partai dari Social Democrats kiri-moderat pimpinan Scholz, partai lingkungan Greens, dan Free Democrats yang pro-bisnis. Scholz setuju untuk menanganinya ketika mulai menjabat Desember lalu.

Perjanjian koalisi tahun lalu menyerukan agar orang memenuhi syarat untuk kewarganegaraan Jerman setelah lima tahun atau tiga tahun dalam kasus pencapaian integrasi khusus. Aturan ini dirombak dari syarat sebelumnya yakni delapan atau enam tahun.

Menteri Dalam Negeri Jerman Nancy Faeser berpendapat, mengurangi waktu tunggu untuk memenuhi syarat kewarganegaraan adalah insentif untuk integrasi. Tujuannya adalah untuk mencerminkan kenyataan.

"Kami adalah negara imigrasi yang beragam dan modern dan saya pikir undang-undang harus mencerminkan hal itu," ujar Faeser.

Selain itu, anak kelahiran Jerman akan secara otomatis menjadi warga negara jika salah satu orang tuanya telah menjadi penduduk resmi selama lima tahun. Pemerintah juga ingin mencabut larangan memegang kewarganegaraan ganda.

Kewarganegaraan ganda ini pada prinsipnya akan mempengaruhi sebagian besar orang dari negara selain anggota Uni Eropa dan Swiss. Mereka sebelumnya memperoleh kewarganegaraan Jerman, meskipun ada beberapa pengecualian.

Statistik resmi menunjukkan bahwa sekitar 131.600 orang mengambil kewarganegaraan Jerman tahun lalu, seperempat dari mereka adalah warga negara Uni Eropa lainnya. Jumlahnya 20 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya, sebagian karena semakin banyak warga Suriah yang dinaturalisasi. Total populasi Jerman adalah sekitar 84 juta.

Kelompok oposisi Union kanan-moderat menolak rencana untuk meliberalisasi undang-undang naturalisasi. "Menjual kewarganegaraan Jerman secara murah tidak mendorong integrasi, itu bertujuan sebaliknya dan akan memicu 'efek tarik' tambahan untuk migrasi ilegal," ujar anggota parlemen konservatif senior Alexander Dobrindt.

Rencana liberalisasi lain yang dijalankan pemerintah Jerman adalah menghapus dari hukum pidana Jerman larangan dokter mengiklankan layanan aborsi. Perubahan lainnya telah mengurangi usia minimum untuk memberikan suara dalam pemilihan Parlemen Eropa dari 18 tahun menjadi 16 tahun, dan ingin melakukan hal yang sama untuk pemilihan nasional.

Scholz juga ingin menghapus undang-undang berusia 40 tahun yang mewajibkan orang transeksual untuk mendapatkan penilaian psikologis dan keputusan pengadilan sebelum secara resmi mengubah jenis kelamin. Tindakan ini nantinya akan diganti dengan undang-undang penentuan nasib sendiri yang baru.

Beberapa rencana mungkin mengalami kesulitan di majelis tinggi parlemen yang mewakili 16 pemerintah negara bagian Jerman. Pada lembaga ini koalisi Scholz tidak menguasai  suara mayoritas.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement