Senin 28 Nov 2022 08:52 WIB

Pemkot Surabaya Sesuaikan Tarif PDAM, Ini Rinciannya

PDAM menyatakan penyesuaian tarif yang dilakukan tidak akan memberatkan warga miskin.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kantor PDAM Surya Sembada, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Foto: Dok Pemkot Surabaya
Kantor PDAM Surya Sembada, Kota Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal melakukan penyesuaian tarif penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada. Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, penyesuaian tarif air PDAM dilakukan berdasarkan klasifikasi.

Namun, ia menjanjikan, penyesuaian tarif yang dilakukan tidak akan memberatkan warga miskin di Surabaya. "Ini (klasifikasi) yang nantinya akan disesuaikan dengan SK Gubernur (Jatim)" kata Arief, Senin (28/11/2022).

Baca Juga

Arief menjelaskan, klasifikasi pertama adalah untuk warga yang memiliki rumah dengan luas bangunan 45 meter persegi, dengan lebar jalan kurang dari 3 meter dan menggunakan daya listrik 900 watt. Jika penggunaan air 0-10 meter, kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp 350 per meter kubik, pada saat ini digratiskan.

Begitupun jika penggunaan air mulai dari 11-20 meter kubik, yang dulunya dikenakan biaya Rp 600 per meter kubik, sekarang menjadi gratis. "Sementara itu untuk penggunaan air mulai dari 21-30 meter kubik dengan luas bangunan sama, yang dulunya membayar biaya Rp 900 kini menjadi hanya Rp 600 per meter kubik," ujarnya.

Klasifikasi berikutnya adalah kelompok rumah yang jalan depan rumahnya selebar 3-5 meter dengan luas bangunan rumah 36-45, tetapi luas tanah kurang dari 120 meter persegi. Jika penggunaan air mulai dari 0-10 per meter kubik, yang dulunya dikenai tarif Rp 500 per meter kubik, sekarang menjadi gratis.

Masih dengan ukuran luas bangunan yang sama, penggunaan air 11-20 meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp1.200 kini turun menjadi Rp 900 per meter kubik. "Berikutnya, penggunaan air di atas 20 meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp 1.900, kini menjadi Rp 1.200 per meter kubik," kata dia.

Di luar kelompok yang disubsidi tersebut, lanjut Arief, tarif berada di harga Rp 2.600 per meter kubik untuk harga terendahnya. Khusus untuk bangunan komersial seperti bandara dan pelabuhan, tarifnya mencapai Rp 10 ribu per meter kubik.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta, klasifikasi dalam penyesuaian tarif penggunaan air PDAM disesuaikan dengan daya listrik, lebar jalan, dan luas bangunan rumah dari masing-masing pengguna. Eri menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD Kabupaten/ Kota se-Jatim tahun 2022.

"Jadi jangan sampai, orang tidak mampu mensubsidi warga yang mampu. Ketika ada orang mampu, membayar sesuai dengan kemampuannya. Berbeda dengan orang tidak mampu, maka kita subsidi," kata Eri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement