REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Shakira menuduh jaksa Spanyol yang menggugatnya karena penggelapan pajak meluncurkan kampanye kotor terhadapnya. Dalam dokumen yang diperoleh media TMZ, peraih Grammy berusia 45 tahun itu mengklaim pihak berwenang telah melanggar hak privasinya dengan menangani masalah secara terbuka dan tanpa disertai praduga tak bersalah.
Tim hukum Shakira dalam laporannya juga telah menjelaskan alasan Shakira mangkir dari tagihan pajak di Spanyol. Dia mengklaim kliennya bukanlah orang yang bermukim di Spanyol selama periode waktu tersebut sehingga tak memiliki kewajiban membayar pajak.
Sementara itu, menurut hukum Spanyol, Shakira hanya perlu membayar pajak jika dia menghabiskan 183 hari atau lebih di negara Eropa dalam satu tahun. Pada bulan September, seorang hakim Spanyol memerintahkan pelantun "Waka Waka (This Time for Africa)" itu untuk diadili karena diduga gagal membayar pajak sebesar 13,9 juta dolar AS atau sekitar Rp 218 miliar atas pendapatan yang diperolehnya antara tahun 2012 hingga 2014.