Senin 28 Nov 2022 12:44 WIB

Pemerintah Australia akan Ajukan Mosi tidak Percaya pada Mantan PM Scott Morrison

Penyelidikan menemukan Scott Morrison telah merusak kepercayaan pada pemerintah

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Pemerintahan Partai Buruh Australia mengatakan akan mengajukan mosi tidak percaya pada mantan Perdana Menteri Scott Morrison.
Foto: Mick Tsikas/AAP Image via AP
Pemerintahan Partai Buruh Australia mengatakan akan mengajukan mosi tidak percaya pada mantan Perdana Menteri Scott Morrison.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Pemerintahan Partai Buruh Australia mengatakan akan mengajukan mosi tidak percaya pada mantan Perdana Menteri Scott Morrison. Pengumuman ini disampaikan satu pekan setelah penyelidikan menemukan Morrison melakukan pengangkatan rahasia di berbagai kementerian yang merusak kepercayaan pada pemerintah.

Pemimpin pemerintahan liberal, Morrison kalah dalam pemilihan umum bulan Mei lalu. Selama pandemi Covid-19 diam-diam ia mengangkat dirinya sendiri sebagai Menteri Kesehatan, Keuangan, Finansial, Sumber Daya dan Dalam Negeri.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan mosi tidak percaya akan diajukan House of Representative yang dikuasai Partai Buruh pada pekan ini. Baik oleh ketua House atau jaksa agung.

"Ini bukan tentang hubungan antara mantan perdana menteri dan menteri-menterinya, ini bukan hubungan pribadi antara dua kawan tentang apa yang terjadi di sebuah pub," kata Albanese dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

"Ini tentang pertanggung jawaban pada sistem demokratis kami, dan apakah parlemen berfungsi dengan tepat," katanya.

Penyelidikan yang dipimpin mantan hakim Pengadilan Tinggi Virginia Bell pekan lalu menghasilkan enam rekomendasi untuk reformasi. Setelah penyelidikan menemukan penunjukkan diam-diam merusak kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

Setelah berkomitmen pada enam perubahan, Albanese mengatakan rancangan undang-undang yang mewajibkan pemerintah mengumumkan pengangkatan jabatan di kementerian akan diperkenalkan pekan ini. Ia menambahkan perubahan peraturan yang tidak membutuhkan legislasi yang sudah dibuat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement