Senin 28 Nov 2022 14:36 WIB

Tangsel Mulai Berlakukan Tipiring untuk Pelanggar Kawasan tanpa Rokok

Denda dikenakan kepada pelanggar kawasan tanpa rokok Tangsel

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Kawasan tanpa rokok, ilustrasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan sanksi lebih tegas bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR).
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Kawasan tanpa rokok, ilustrasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan sanksi lebih tegas bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan sanksi lebih tegas bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Sanksi tersebut meliputi sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam bentuk denda Rp 100 ribu.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri mengatakan, sidang tipiring dilakukan pertama kali bagi warga Tangsel yang melanggar KTR di Pengadian Negeri Tangerang pada Kamis (24/11) yang lalu. Ada puluhan orang yang disidang, berdasarkan hasil operasi KTR yang dilakukan Satpol PP Tangsel dua hari sebelumnya. "Sebanyak 31 orang didenda Rp 100 ribu semua. Mereka kan memilih antara kurungan atau denda. Yang penting sebenarnya bukan kepada dendanya tetapi ke sanksinya," kata Muksin, Senin (28/11/2022).

Baca Juga

Sebanyak 31 orang tersebut diketahui terjaring dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR pada Selasa (22/11). Operasi itu dilakukan di sejumlah sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/ sederajat negeri dan swasta di Tangsel. Puluhan orang itu meliputi guru, pegawai administrasi, petugas kebersihan atau keamanan sekolah yang merokok di lingkungan sekolah. "Kalau masih bandel (para pelanggar KTR) juga nanti dendanya akan dinaikkan, kan dendanya maksimal Rp2,5 juta. Kita punya data jadi kalau dia mengulangi lagi, dia kena denda lebih gede lagi," kata dia. 

Pelanggar KTR diketahui dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 2,5 juta. Hal itu berdasarkan aturan Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.

Selama ini, Satpol PP Kota Tangsel hanya memberlakukan sanksi berupa peringatan terhadap para pelanggar yang terjaring. Akhirnya per November 2022 ini pemberlakuan sanksi tipiring dilakukan.  "Ini sidang pertama terkait KTR di Kota Tangsel. Dapat peringatan keras tentunya, apalagi ini kan di sekolah jadi nggak boleh wilayah sekolah itu buat merokok," tuturnya. 

Muksin menegaskan, pihaknya akan terus rutin melakukan operasi KTR di 'kawasan terlarang', terutama di lingkungan sekolah. Menurut penuturannya, pelanggaran KTR terbilang masih tinggi di Tangsel, sehingga dengan sanksi yang lebih tegas, diharapkan dapat meminimalisasi pelanggaran. "Faktornya (pelanggar KTR masih tinggi) kemarin-kemarin karena tindakan kita kan masih peringatan, nah kalau sekarang kan sudah kita pidanakan. Ini pertama kali kita lakukan penegakan hukum, sanksi-sanksi pidananya kita terapkan baru pertama. Kita juga sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan akan membuat surat edaran juga ke sekolah-sekolah agar mematuhi Perda KTR," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement