REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya. "UMP 2023 naik Rp 1.958.169,69 dari sebelumnya Rp 1.812.935," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di Kota Semarang, Senin (28/11/2022).
Ganjar menjelaskan, penetapan UMP 2023 mendasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. "Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan)," ujar politikus PDIP itu.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Menurut Ganjar, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Ganjar.
Dia menyebutkan, inflasi Provinsi Jateng pada angka 6,4 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, serta nilai alfa pada angka 0,3. Menurut Ganjar, keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023. "Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023," ujarnya.
Selanjutnya, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP. "Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah," ucap Ganjar.