Senin 28 Nov 2022 16:24 WIB

UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen

Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023, dalam keterangan pers di kantor gubernuran, Kota Semarang, Senin (28/11).
Foto: Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023, dalam keterangan pers di kantor gubernuran, Kota Semarang, Senin (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169,69. UMP ini naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 jika dibandingkan UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935.

Dalam keterangan persnya, Ganjar menjelaskan, penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa.

Baca Juga

"Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)," ujarnya, di Semarang, Senin (28/11/2022).

Penentuan nilai αlfa, jelasnya, harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam kesempatan ini juga diungkap, inflasi Jawa Tengah berada di angka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar  5,37 persen serta nilai αlfanya angka 0,3.

Keputusan UMP Jawa Tengah tahun 2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Mendasarkan pada UMP Jawa Tengah Tahun 2023 ini, kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. "Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2022,” katanya.

Gubernur Jateng juga menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Keputusan ini telah melalui serangkaian tahap pembahasan.

Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali gubernur menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha dalam membahas upah tahun 2023 ini. "Salah satunya, melakukan audiensi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah, yang meliputi unsur pengusaha, kadin, Apindo, pekerja, akademisi dan juga pakar, pada Kamis, (10/11/2022) lalu," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement