REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Kesehatan dari Fraksi PDI Perjuangan DPR, Charles Honoris mengeklaim belum ada draf resmi RUU Omnibus Law Kesehatan. Di depan perwakilan lima organisasi profesi kesehatan, Charles Honoris mengaku draf yang beredar luas di masyarakat bukan berasal dari DPR.
“Bahwa sampai hari ini memang belum ada draf resmi dari RUU Kesehatan. Kalau yang beredar ya kita juga nggak tau siapa yang mengedarkan, isinya seperti apa, saya secara pribadi juga belum membaca, karena memang tahapannya belum sampai ke sana (draf RUU),” kata Charles di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Charles menyatakan siap mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kebijakan, termasuk tenaga kesehatan, terkait pembahasan Omnibus Law Bidang Kesehatan. Saat ini, proses legislasi tersebut masih dalam penyusunan Naskah Akademi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Kami akan terus mendengarkan aspirasi dari berbagai organisasi termasuk organisasi profesi, termasuk apabila nanti disetujui di paripurna (menjadi RUU), pembahasannya harus komprehensif dan menguntungkan masyarakat banyak,” kata Charles Honoris.
“Apabila (Omnibus Law Kesehatan) disetujui (menjadi RUU), kami akan mengawal pembahasan dalam setiap tahapan dengan mendengarkan dan masukan dari semua stakeholder selama itu untuk kepentingan masyarakat banyak,” sambung Charles.
Charles mengatakan, pihaknya sangat memerhatikan perkembangan isu dan persoalan di sektor kesehatan. Terutama dalam masa pandemi Covid-19 sekarang ini. “Teman-teman tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menghadapi Covid-19, dan sektor kesehatan tentu menjadi perhatian utama PDI Perjuangan,” kata Charles.
Oleh karena itu, lanjut Charles, pembahasan Omnibus Law Kesehatan juga menjadi perhatian fraksi terbesar di Senayan tersebut. “Kalau sudah ada drafnya (RUU), mari kita sama-sama menelaah sacara detail untuk bagaimana kita bersama-sama memperkuat ekosistem kesehatan di Indonesia,” imbuh Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Kesehatan ini.
Sementara itu Wakil Ketua Baleg M Nurdin menegaskan bahwa pembahasan di Baleg DPR baru sebatas penyusunan Naskah Akademik. Dari Naskah Akademik inilah baru nanti disusun sebuah RUU. “Jadi prosesnya masih RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk menyusun Naskah Akademik. Dan belum ada draf RUU,” katanya.
“Proses menuju draf RUU masih lama,” sambungnya.
Nurdin melanjutkan, Baleg DPR sudah mengundang sebanyak 28 pemangku kebijakan untuk didengarkan aspirasinya terkait penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law Bidang Kesehatan.
“Kita dengar masukan dalam RDPU selalu terbuka, karena kalau tertutup nanti salah sangka. Bahkan kami mendengar masukan secara online dari tenaga kesehatan di berbagai daerah, bahkan dari Papua,” jelas Nurdin.
Nurdin meminta organisasi profesi tersebut untuk memberikan peringatan kepada DPR seandainya ada hal yang melenceng dari pembahasan. “Berikan warning-nya sekalian, karena kami masih nyusun (naskah akademik),” tegas Nurdin.