REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi terkait penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan oleh sejumlah organisasi profesi kesehatan. Ia mengatakan, RUU Omnibus Law Kesehatan ini merupakan inisiatif dari DPR.
"Ini kan inisiatif DPR," ujar Menkes Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Ia pun meminta agar seluruh pihak menunggu draf RUU Omnibus Law Kesehatan. Sehingga nantinya organisasi profesi kesehatan bisa berdiskusi dengan DPR dan juga pemerintah.
"Kalau belum keluar, ininya juga belum ada. Saya rasa tunggu dulu deh seperti apa. Nanti kalau sudah keluar bisa diskusi dengan DPR dan pemerintah. Ini juga belum jelas isinya apa," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Kesehatan dari Fraksi PDI Perjuangan DPR, Charles Honoris mengeklaim belum ada draf resmi RUU Omnibus Law Kesehatan. Di depan perwakilan lima organisasi profesi kesehatan, Charles Honoris mengaku draf yang beredar luas di masyarakat bukan berasal dari DPR.
“Bahwa sampai hari ini memang belum ada draf resmi dari RUU Kesehatan. Kalau yang beredar ya kita juga nggak tau siapa yang mengedarkan, isinya seperti apa, saya secara pribadi juga belum membaca, karena memang tahapannya belum sampai ke sana (draf RUU),” kata Charles di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Charles menyatakan siap mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kebijakan, termasuk tenaga kesehatan, terkait pembahasan Omnibus Law Bidang Kesehatan. Saat ini, proses legislasi tersebut masih dalam penyusunan Naskah Akademi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sementara itu Wakil Ketua Baleg M Nurdin menegaskan bahwa pembahasan di Baleg DPR baru sebatas penyusunan Naskah Akademik. Dari Naskah Akademik inilah baru nanti disusun sebuah RUU. "Jadi prosesnya masih RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk menyusun Naskah Akademik. Dan belum ada draf RUU. Proses menuju draf RUU masih lama,” sambungnya.
Nurdin melanjutkan, Baleg DPR sudah mengundang sebanyak 28 pemangku kebijakan untuk didengarkan aspirasinya terkait penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law Bidang Kesehatan.
Di sisi lain, sejumlah organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan aksi damai di depan gedung DPR, Senin (28/11/2022). Aksi tersebut untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Juru Bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, Mahesa Paranadipa dalam orasinya menyatakan, penyusunan RUU Kesehatan dilakukan dengan tidak transparan. “Kami melihat ada upaya-upaya untuk memasukkan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan. Kalau kita bicara kesehatan hari ini, kalau semua dibebaskan tanpa kontrol sama sekali, tanpa memperhatikan mutu pelayanan kesehatan, maka ancamannya adalah seluruh rakyat,” kata Mahesa.
Mahesa mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi perihal draf naskah RUU Kesehatan yang bocor. Dalam draf itu terdapat beberapa kondisi yang tidak disepakati oleh mereka, yakni penghapusan UU Profesi.
Padahal UU Profesi, menurut mereka, memiliki posisi penting dalam tata laksana dan hak kewajiban masing-masing organisasi profesi di Indonesia. Organisasi profesi kesehatan telah sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.
Sekadar informasi, UU Profesi meliputi UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan. “Jadi, ada beberapa substansi-substansi lain misalnya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, serta penerbitan rekomendasi,” kata dia.