Senin 28 Nov 2022 20:22 WIB

Polda Metro Kembangkan ETLE Bisa Deteksi Pengendara tak Punya SIM

Kamera ETLE akan menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk deteksi pemilik SIM

Red: Nur Aini
Pengendara melintasi di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) ilustrasi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengembangkan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dapat mendeteksi pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA
Pengendara melintasi di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) ilustrasi. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengembangkan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dapat mendeteksi pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengembangkan kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dapat mendeteksi pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). "Jadi nanti akan berkembang dengan 'face recognition', jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke dalam sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan. "Kita akan kerja sama dengan Dukcapil," ujarnya.

Baca Juga

Namun Latif belum mengatakan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas) Polda Metro Jaya. Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dan sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. Saat ini, Polda Metro Jaya mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Jumlah tersebut akan ditambah dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli dan 70 titik kamera ETLE statis baru pada 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement