Senin 28 Nov 2022 20:30 WIB

Polisi Tangkap 25 Tersangka Pengedar Narkotika di Bandung

Para pelaku berprofesi sebagai pengemudi ojek, buruh, pedagang, hingga pengangguran.

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil meringkus 25 tersangka pengedar narkotika dan minuman keras (miras) oplosan dari 15 kasus yang ditangani. Para pelaku diamankan selama operasi Antik Lodaya yang berlangsung pada 16 hingga 25 November.
Foto: dok. Humas Polresta Bandung
Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil meringkus 25 tersangka pengedar narkotika dan minuman keras (miras) oplosan dari 15 kasus yang ditangani. Para pelaku diamankan selama operasi Antik Lodaya yang berlangsung pada 16 hingga 25 November.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil meringkus 25 tersangka pengedar narkotika dan minuman keras (miras) oplosan dari 15 kasus yang ditangani. Para pelaku diamankan selama operasi Antik Lodaya yang berlangsung pada 16 hingga 25 November.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan operasi anti narkotika (antik) digelar sejak 16 hingga 25 November kemarin sebelum operasi lilin yang digelar jelang tahun baru. Target operasi antik, yaitu pemberantasan narkotika di Kabupaten Bandung.

Baca Juga

"Polresta Bandung ungkap kasus sebanyak 15 kasus dengan 25 tersangka diantaranya dua target operasi (TO) tersangka dan 23 non TO tapi memiliki barang bukti narkoba dan dari 25 tersangka ini latar belakang bermacam-macam," ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin (28/11/2022).

Para pelaku berprofesi sebagai pengemudi ojek, buruh, pedagang, hingga mereka yang tidak bekerja. Pihaknya mengamankan sebanyak 20,9 gram ganja, 17,8 sabu serta bong dan alat timbangan dan miras oplosan empat botol yang mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia.  Miras oplosan didapat dari Bali dengan cara membeli di situs jual beli online.

"Dari perbuatan ini diamankan sebanyak 20,9 gram ganja, sabu 17,8 gram dan bong dan alat timbangan. Miras oplosan empat botol yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.

Kapolresta mengatakan para pelaku dijerat pasal yang bervariasi yaitu pasal 111 dan 112 serta 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta pasal 204 KUHP yaitu barang siapa menjual barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kusworo menambahkan dalam kasus miras oplosan didapati korban di bawah umur meninggal dunia. Dalam miras oplosan mengandung metanol yang membahayakan."Untuk korban meninggal ada satu, korban masih di bawah umur," katanya.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement