Senin 28 Nov 2022 20:33 WIB

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengoplos Solar

Keempat tersangka mengoplos solar yang didapatkan ilegal di Kota Palembang.

Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang didapatkan secara ilegal di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang didapatkan secara ilegal di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat kepolisian menangkap empat orang pelaku kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang didapatkan secara ilegal di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mohkamad Ngajib, dikonfirmasi di Palembang, Senin (28/11/2022), mengatakan, keempat pelaku adalah Jhonius Caprico (33) danHaryadi (33) warga Kota Palembang.

Kemudian, Salim (33), dan Sugianto (33) warga Kecamatan Pegayut Kabupaten Ogan Ilir. Para pelaku tersebut ditangkap dalam operasi penyergapan di Jalan H Sarkowi, Keramasan, Kertapati, Palembang, Senin siang sekitar pukul 11.00 WIB.

"Polisi mendapati lokasi itu dijadikan sebagai gudang untuk mengoplos solar, ya, mereka (pelaku) merupakan pekerjanya," kata dia.

Baca Juga

Menurut dia, dalam penyergapan tersebut personel tim opsnal Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes mendapatkan barang bukti sebanyak 10 ton solar oplosan siap edar. Adapun, lanjutnya, bahan baku minyak yang dioplos oleh para pelaku tersebut merupakan solar kotor dan minyak mentah dari luar daerah yang diduga hasil penyulingan ilegal.

Dia menjelaskan, kepada penyidik para pelaku mengaku minyak tersebut mereka olah kembali sehingga menjadi solar bersih dan tampak baru. "Setelah diolah minyak ini dipasarkan pelaku di sekitar wilayah kota Palembang," ujarnya.

Meskipun demikian, Ngajib menyebutkan, pihaknya masih perlu melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut sehingga keterangan detailnya akan disampaikan segera, setidaknya sepekan depan. Adapun berdasarkan laporan dari kepolisian diketahui, selain 10 ton solar oplosan polisi juga menyita barang bukti lain dari tempat kejadian perkara di antaranya, satu buah jeriken kapasitas 30 liter berisikan minyak mentah, satu unit mesin sedot merk robot.

Selanjutnya, satu buah jeriken kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching atau olahan, satu liter minyak mentah sampel dari gudang. Kemudian, satu liter minyak mentah sampel dari mobil tangki transportir, dan satu unit mobil truk tangki berlambang PT. HPE bernomor polisi BG-8796-DD yang berkapasitas 5 ton minyak solar kotor.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 huruf B dan atau C dan D Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement