REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imran Rosyadi, mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 8,61 persen atau menjadi Rp 3.191.662, Sebelumnya UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.
"Untuk UMP kita baik 8,61 persen, dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan," kata Imran, Senin (28/11/2022).
Ia menjelaskan UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan.
Selanjutnya dalam penetapan UMK dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Kemudian lanjut Imran, setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP.