REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pejabat kepolisian menyarankan keluarga korban gempa bumi yang meninggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, segera mengurus surat kematian. Surat tersebut dibutuhkan untuk mengurus santuan kematian.
"Surat kematian dari mana? Itu dari fasilitas kesehatan, seperti di puskesmas," kata Ahli Madya Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Barat AKBP drg Iwansyah, Sp Ort, saat menyampaikan keterangan pers di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang, Kabupaten Cianjur, Senin (28/11/2022).
Ia mengatakan, warga yang terdampak gempa akan membutuhkan surat kematian untuk mengurus santunan dari pemerintah bagi korban bencana yang meninggal. "Kejadian ini kan atensi nasional, itu biasanya ada kerahiman, itu akan ada kendala di kemudian harinya," kata dia.
"Suatu saat bisa jadi masalah kalau nanti ada pemberian santunan. Jadi susah karena tidak ada itu (surat kematian)," ia menambahkan.
Tim Identifikasi Korban Bencana (Disaster Victim Identification/DVI) Polri hingga Senin telah mengidentifikasi 146 jenazah korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur. Menurut Pembina Tingkat I DVI Indonesia dr Paula Lihawa,tim DVI Polri hingga Senin telah menerima 162 kantong jenazah korban gempa Cianjur dari relawan di lapangan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Ahad (27/11/2022) mencatat gempa bumi yang pada 21 November 2022 melanda wilayah Cianjur telah menyebabkan 321 orang meninggal dunia dan memaksa 73.874 orang mengungsi. Bencana itu juga menyebabkan kerusakan 62.628 rumah, 398 sekolah, 160 tempat ibadah, 14 fasilitas kesehatan, dan 16 gedung kantor.